Powered By Blogger

Laman

Sabtu, 27 Februari 2010

Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 1
MAKALAH
PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENATAAN RUANG DI INDONESIA:
TINJAUAN TEORITIS DAN PRAKTIS1
OLEH
Ir. H. Sjarifuddin Akil
DIREKTUR JENDERAL PENATAAN RUANG
DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
ABSTRAK
Makalah ini berisikan pemaparan tentang konsep pengembangan wilayah dan penataan
ruang secara umum di Indonesia, yang didasarkan atas pengayaan atas aspek teoritis
dan aspek pengalaman empiris. Dipaparkan juga isu strategis penyelenggaraan
penataan ruang di Indonesia, serta kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah yang
telah dan akan memberikan beberapa implikasi penting serta kebijakan dan strategi
penataan ruang yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan tujuan dan
sasaran pengembangan wilayah, sekaligus mengatasi berbagai permasalahan aktual
pembangunan. Pada bagian akhir disajikan pengalaman empiris dalam menangani
KAPET yang lahir di penghujung era sentralisasi dan sekaligus pada era “euphoria”
desentralisasi, yang agahnya masih relevan dipakai sebagai salah satu promising tools
dalam mengembangkan wilayah di kemudian hari.
1 Makalah ini disajikan dalam Kuliah Terbuka Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 2
I. Konsep Pengembangan Wilayah
1. Konsep pengembangan wilayah di Indonesia lahir dari suatu proses iteratif yang
menggabungkan dasar-dasar pemahaman teoritis dengan pengalamanpengalaman
praktis sebagai bentuk penerapannya yang bersifat dinamis. Dengan
kata lain, konsep pengembangan wilayah di Indonesia merupakan
penggabungan dari berbagai teori dan model yang senantiasa berkembang yang
telah diujiterapkan dan kemudian dirumuskan kembali menjadi suatu
pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di
Indonesia.
2. Dalam sejarah perkembangan konsep pengembangan wilayah di Indonesia,
terdapat beberapa landasan teori yang turut mewarnai keberadaannya. Pertama
adalah Walter Isard sebagai pelopor Ilmu Wilayah yang mengkaji terjadinya
hubungan sebab-akibat dari faktor-faktor utama pembentuk ruang wilayah,
yakni faktor fisik, sosial-ekonomi, dan budaya. Kedua adalah Hirschmann (era
1950-an) yang memunculkan teori polarization effect dan trickling-down effect
dengan argumen bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara
bersamaan (unbalanced development).
Ketiga adalah Myrdal (era 1950-an) dengan teori yang menjelaskan hubungan
antara wilayah maju dan wilayah belakangnya dengan menggunakan istilah
backwash and spread effect. Keempat adalah Friedmann (era 1960-an) yang lebih
menekankan pada pembentukan hirarki guna mempermudah pengembangan
sistem pembangunan yang kemudian dikenal dengan teori pusat pertumbuhan.
Terakhir adalah Douglass (era 70-an) yang memperkenalkan lahirnya model
keterkaitan desa – kota (rural – urban linkages) dalam pengembangan wilayah.
3. Keberadaan landasan teori dan konsep pengembangan wilayah diatas kemudian
diperkaya dengan gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiran cemerlang putraputra
bangsa. Diantaranya adalah Sutami (era 1970-an) dengan gagasan bahwa
pembangunan infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan
potensi sumberdaya alam akan mampu mempercepat pengembangan wilayah.
Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya konsep hirarki
kota-kota dan hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota.
Selanjutnya adalah Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep
Pola dan Struktur ruang yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU
No.24/1992 tentang Penataan Ruang. Pada periode 1980-an ini pula, lahir Strategi
Nasional Pembangunan Perkotaan (SNPP) sebagai upaya untuk mewujudkan
sitem kota-kota nasional yang efisien dalam konteks pengembangan wilayah
nasional. Dalam perjalanannya SNPP ini pula menjadi cikal-bakal lahirnya
konsep Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) sebagai upaya
sistematis dan menyeluruh untuk mewujudkan fungsi dan peran kota yang
diarahkan dalam SNPP.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 3
Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk
mengatasi kesenjangan wilayah, misal antara KTI dan KBI, antar kawasan
dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan.
Perkembangan terakhir pada awal abad millennium, bahkan, mengarahkan
konsep pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Berdasarkan pemahaman teoritis dan pengalaman empiris diatas, maka secara
konseptual pengertian pengembangan wilayah dapat dirumuskan sebagai
rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber
daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional dan kesatuan wilayah
nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antar sektor pembangunan
melalui proses penataan ruang dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang
berkelanjutan dalam wadah NKRI..
5. Berpijak pada pengertian diatas maka pembangunan seyogyanya tidak hanya
diselenggarakan untuk memenuhi tujuan-tujuan sektoral yang bersifat parsial,
namun lebih dari itu, pembangunan diselenggarakan untuk memenuhi tujuantujuan
pengembangan wilayah yang bersifat komprehensif dan holistik dengan
mempertimbangkan keserasian antara berbagai sumber daya sebagai unsur
utama pembentuk ruang (sumberdaya alam, buatan, manusia dan sistem
aktivitas), yang didukung oleh sistem hukum dan sistem kelembagaan yang
melingkupinya.
II. Konsep Penataan Ruang di Indonesia.
6. Dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang didalamnya
memuat tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan di Indonesia2, maka
ditempuh melalui upaya penataan ruang yang terdiri dari 3 (tiga) proses utama,
yakni :
(a) proses perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata
ruang wilayah (RTRW). Disamping sebagai “guidance of future actions”
RTRW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar
interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan
serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk
hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan
(development sustainability).
(b) proses pemanfaatan ruang, yang merupakan wujud operasionalisasi
rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan itu sendiri,
2 Secara nasional, pada saat ini tidak banyak dokumen yang memuat tujuan dan sasaran kewilayahan,
selain yang termuat di dalam GBHN 1999 – 2004 dalam rangka mengatasi kesenjangan Kawasan
Timur Indonesia (KTI) dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI), Agenda Kabinet Gotong Royong
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di dalam PP No.47/1997 tentang
RTRWN.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 4
(c) proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme
perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap
sesuai dengan RTRW dan tujuan penataan ruang wilayahnya.
Dengan demikian, selain merupakan proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan
pembangunan, penataan ruang sekaligus juga merupakan produk yang memiliki
landasan hukum (legal instrument) untuk mewujudkan tujuan pengembangan
wilayah.
7. Di Indonesia, penataan ruang telah ditetapkan melalui UU No.24/1992 yang
kemudian diikuti dengan penetapan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk
operasionalisasinya. Berdasarkan UU No.24/1992, khususnya pasal 3, termuat
tujuan penataan ruang, yakni terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang
kawasan lindung dan budidaya. Sedangkan sasaran penataan ruang adalah :
(a) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera,
(b) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia,
(c) mewujudkan keseimbangan kepentingan antara kesejahteraan dan
keamanan,
(d) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan
secara berdayaguna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, serta
(e) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
8. Sesuai dengan UU 24/1992 tentang penataan ruang, sistem perencanaan tata ruang
wilayah diselenggarakan secara berhirarkis menurut kewenangan administratif,
yakni dalam bentuk RTRW Nasional, RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten/Kota
serta rencana-rencana yang sifatnya lebih rinci. RTRWN disusun dengan
memperhatikan wilayah Nasional sebagai satu kesatuan wilayah yang lebih lanjut
dijabarkan kedalam strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang pada
wilayah propinsi (RTRWP), termasuk di dalamnya penetapan sejumlah kawasan
tertentu dan kawasan andalan yang diprioritaskan penanganannya
9. Aspek teknis perencanaan tata ruang wilayah dibedakan berdasarkan hirarki
rencana. RTRWN merupakan perencanaan makro strategis jangka panjang
dengan horizon waktu hingga 25 - 50 tahun ke depan dengan menggunakan skala
ketelitian 1 : 1,000,000. RTRW Propinsi merupakan perencanaan makro strategis
jangka menengah dengan horizon waktu 15 tahun pada skala ketelitian 1 : 250,000.
Sementara, RTRW Kabupaten dan Kota merupakan perencanaan mikro
operasional jangka menengah (5-10 tahun) dengan skala ketelitian 1 : 20,000
hingga 100,000, yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana rinci yang bersifat
mikro-operasional jangka pendek dengan skala ketelitian dibawah 1 : 5,000
(perhatikan Gambar 3).
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 5
Gambar 1
Illustrasi Keterkaitan Penataan Ruang secara Fungsi Utama dan Administratif.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 6
10. Selain penyiapan rencana untuk wilayah administratif, maka disusun pula
rencana pengembangan (spatial development plan) untuk kawasan-kawasan
fungsional yang memiliki nilai strategis. Misalnya, untuk kawasan dengan nilai
strategis ekonomi, maka disusun rencana pengembangan Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan kawasan andalan. Sementara itu
untuk kawasan dengan nilai strategis pertahanan-keamanan (security), disusun
rencana pengembangan kawasan perbatasan negara, baik di darat maupun di laut.
Selain itu juga disusun rencana pengembangan kawasan agropolitan (sentrasentra
produksi pertanian), dan sebagainya.
11. Dalam kaitannya dengan pengembangan sistem permukiman, maka didalam
RTRWN sendiri telah ditetapkan fungsi kota-kota secara nasional berdasarkan
kriteria tertentu (administratif, ekonomi, dukungan prasarana, maupun kriteria
strategis lainnya) yakni sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan
Wilayah (PKW) dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Untuk mewujudkan fungsifungsi
kota sebagaimana ditetapkan dalam RTRWN secara bertahap dan
sistematis, maka pada saat ini tengah disusun review Strategi Nasional
Pembangunan Perkotaan (SNPP). Dengan kata lain, SNPP dewasa ini merupakan
bentuk penjabaran dari RTRWN.
III. Isu Strategis Penataan Ruang di Indonesia.
12. Presiden Republik Indonesia dalam sambutannya pada saat Rapat Kerja Nasional
Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional baru-baru ini di Surabaya menegaskan
beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, yakni :
(a) terjadinya konflik kepentingan antar-sektor, seperti pertambangan,
lingkungan hidup, kehutanan, prasarana wilayah, dan sebagainya,
(b) belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka
menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan
program sektor tadi,
(c) terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan dan norma
yang seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan
terhadap rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian
pembangunan,
(d) belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam RTRWN,
(e) belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan
kepentingan sektor dan wilayah dalam kerangka penataan ruang, serta
(f) kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan
masing-masing secara berlebihan.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 7
13. Senada dengan isu yang dikemukakan Presiden RI, Menko Perekonomian pada
forum yang sama menyebutkan adanya 3 (tiga) isu utama dalam
penyelenggaraan penataan ruang nasional, yang meliputi : (a) konflik antarsektor
dan antar-wilayah, (b) degradasi lingkungan akibat penyimpangan tata
ruang, baik di darat, laut dan udara, serta (c) dukungan terhadap pengembangan
wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dari minimnya dukungan
kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional
dalam RTRWN seperti kawasan perbatasan negara, kawasan andalan, dan
KAPET. (Uraian terhadap berbagai isu diatas akan disajikan sebagai berikut).
14. Pada era otonomi daerah, inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
cenderung diselenggarakan untuk memenuhi tujuan jangka pendek, tanpa
memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan jangka
panjang. Konversi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah praktek pembangunan
yang kerap terjadi. Di Pulau Jawa misalnya, hutan lindungnya telah terkonversi
dengan laju sebesar 19.000 ha/tahun (BPS,2001). Bahkan Badan Planologi
Kehutanan menyebutkan bahwa hingga 2001 penjarahan hutan di Jawa telah
mencapai 350.000 ha sehingga luas hutan tersisa 23% saja dari luas daratan Pulau
Jawa. Selain itu, terjadi konversi lahan pertanian untuk penggunaan nonpertanian
seperti untuk industri, permukiman dan jasa di Pulau Jawa yang
mencapai 1.002.005 ha atau 50.100 ha/tahun antara 1979 – 1999 (Deptan, 2001).
15. Contoh lainnya adalah penurunan luas kawasan resapan air pada pulau-pulau
besar yang signifikan. Hutan tropis, misalnya, sebagai kawasan resapan air telah
berkurang luasannya baik akibat kebakaran dan penjarahan/ penggundulan.
Data yang dihimpun dari The Georgetown – International Environmental Law Review
(1999) menunjukkan bahwa antara tahun 1997 – 1998 saja tidak kurang dari 1,7
juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan. Bahkan WWF (2000)
menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada
periode yang sama. Dengan kerusakan hutan yang berfungsi lindung tersebut
maka akan menimbulkan run-off yang besar, mengganggu siklus hidrologis,
memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang, serta meningkatkan
resiko pendangkalan dan banjir pada kawasan pesisir,
16. Selain itu kondisi satuan-satuan wilayah sungai di Indonesia telah berada pada
kondisi yang mengkhawatirkan. Dari keseluruhan 89 SWS yang ada di Indonesia,
hingga tahun 1984 saja telah terdapat 22 SWS berada dalam kondisi kritis3. Pada
tahun 1992, kondisi ini semakin meluas hingga menjadi 39 SWS. Perkembangan
yang buruk terus meluas hingga tahun 1998, dimana 59 SWS di Indonesia telah
3 Tingkat kekritisan pada SWS dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor, yakni : (1) coefficient of variation yang
menggambarkan fluktuasi debit atau kestabilan air, (2) indeks penggunaan air yang mencerminkan
rasio antara jumlah air yang digunakan dengan ketersediaan air, serta (3) pencemaran air akibat
masuknya limbah domestik, industri, pertanian, maupun pertambangan.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 8
berada dalam kondisi kritis, termasuk hampir seluruh SWS di Pulau Jawa.4
(periksa Gambar 1 berikut).
Seluruh SWS kritis tersebut selain mendatangkan bencana banjir pada musim
hujan, sebaliknya juga menyebabkan kekeringan yang parah pada musim
kemarau. Dari sisi ketahanan pangan, bilamana kecenderungan negatif dalam
pengelolaan SWS tersebut terus berlanjut, maka produktivitas sentra-sentra
pangan yang terletak di SWS-SWS potensial (seperti Citarum, Saddang, Brantas,
dsb) akan terancam pula.
Gambar 2 : Perkembangan SWS Kritis di Indonesia (1984 – 1998).
17. Berbagai fenomena bencana (water-related disaster) seperti banjir, longsor dan
kekeringan – yang terjadi secara merata di berbagai wilayah di Indonesia pada
awal tahun 2002 dan 2003 ini, pada dasarnya, merupakan indikasi yang kuat
terjadinya ketidakselarasan dalam pemanfaatan ruang, antara manusia dengan
alam maupun antara kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Penyebab terjadinya bencana sendiri dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) hal,
yakni : (1) kondisi alam yang bersifat statis, seperti kondisi geografi, topografi,
dan karakteristik sungai, (2) peristiwa alam yang bersifat dinamis, seperti :
perubahan iklim (pemanasan) global, land subsidence, sedimentasi, dan
sebagainya, serta (3) aktivitas sosial-ekonomi manusia yang dinamis, seperti
penggundulan hutan, konversi lahan pada kawasan lindung, pemanfaatan
4 Pada saat ini, Indonesia telah menjadi negara importir pangan dengan nilai Rp.16,62 trilyun (2000),
sementara pada tahun 2035 diperkirakan tambahan ketersediaan pangan nasional lebih dari 2 x jumlah
kebutuhan saat ini.. Apabila sentra-sentra pangan nasional tidak dapat dipertahakan keberadaannya
(karena lahan yang terbatas atau ketersediaan air yang terbatas) , maka Indonesia akan menjadi nett
importir pangan yang sangat besar pada masa mendatang.(Siswono, 2001)
101
110
111123
122602102 202405 208
209
212
210
213214
414
509
515
517
109
118
121
124
129
207211
510
404302
408
702
115
215
407
409
502
301
516
401
101
110
111213
122602102 202405 208
209
212
210
213214
401
509
515
517
516
118
101
110
111213
122602102 202405 208
209
212
210
213214
414
509
515
517
109
118
121
124
129
207211
510
404302
408
702
301
401
516
89 SWS di seluruh Indonesia 1984 22 SWS kritis
1992 39 SWS kritis 1998 59 SWS kritis
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 9
sempadan sungai untuk permukiman, pemanfaatan wilayah retensi banjir,
perilaku masyarakat, dan sebagainya.
18. Pada kawasan pesisir pun, telah terjadi degradasi kualitas lingkungan yang
serius. Pertama adalah penurunan luas mangrove di Indonesia dari 5.209.543 ha
(1982) menjadi 3.235.700 ha (1987) hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam 10 tahun
(1982-1993), terjadi penurunan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila
mangrove tidak dapat dipertahankan maka : abrasi pantai, pencemaran dari
sungai ke laut, dan zona aquaculture pun akan terancam. Kedua adalah intrusi air
laut yang diakibatkan oleh kenaikan muka air laut serta land subsidence akibat
penghisapan air tanah secara berlebihan. Contoh, antara 2050 hingga 2070, intrusi
air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.
Ketiga adalah hilangnya ekosistem terumbu karang yang merupakan tempat
pemijahan (breeding and nursery ground) bagi perkembangbiakan ikan-ikan.
Keempat adalah ancaman dampak global warming berupa gangguan terhadap
kondisi sosial-ekonomi kawasan, diantaranya adalah : (a) jalan lintas dan KA di
Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera ; (b) permukiman penduduk pada
wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan,
Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya
sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta ha; sentra produksi
pangan (4 %) terancam alih fungsi lahan,5 dan (d) penurunan produktivitas
sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang.
Gambar 3 : Sebaran Wilayah yang terkena Dampak Global Warming
5 Dengan kondisi pangan saat ini, Indonesia telah menjadi importir pangan senilai Rp.16,62 trilyun
(2000), sementara pada 2035 diperkirakan kebutuhan pangan lebih dari 2 x jumlah kebutuhan saat ini.
Apabila sentra-sentra pangan nasional tidak dapat dipertahakan maka Indonesia akan menjadi nett
importir yang sangat besar .(Siswono, 2001)
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 10
19. Isu berikutnya yang sangat serius adalah mengenai kenaikan jumlah penduduk
perkotaan sebagai wujud terjadinya fenomena urbanisasi akibat migrasi desa –
kota Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia
menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dari 32,8 juta atau 22,3% dari
total penduduk nasional (1980), meningkat menjadi 55,4 juta atau 30,9% (1990),
menjadi 74 juta atau 37% (1998), menjadi 90 juta jiwa atau 44% (2002), dan
diperkirakan akan mencapai angka 150 juta atau 60% dari total penduduk
nasional (2015) dengan laju pertumbuhan penduduk kota rata-rata 4,49% (1990-
1995).6 Dengan kecenderungan urbanisasi yang terus meningkat, perhatian pada
penataan ruang kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian khusus, misalnya
melalui penerapan zoning regulation, mekanisme insentif dan disinsentif, dan
sebagainya.
20. Perkembangan kawasan perkotaan yang membentuk pola linear yang dikenal
dengan ribbon development, seperti yang terjadi di Pantai Utara Jawa secara
intensif pun mulai terjadi di Pantai Timur Sumatera. Konsentrasi perkembangan
kawasan perkotaan yang memanjang pada kedua Pulau utama tersebut telah
menimbulkan kesenjangan antar-wilayah pulau yang cukup signifikan serta
inefisiensi pelayanan prasarana-sarana. Sebagai gambaran konsentrasi kegiatan
ekonomi di Pantura Jawa mencapai 85%, jauh meninggalkan Pantai Selatan
(15%). Hal ini pun dicirikan dengan intensitas pergerakan orang dan barang
yang sangat tinggi, seperti pada lintas utara Jawa dan lintas Timur Sumatera.
21. Isu lainnya adalah menyangkut perkembangan kota-kota yang tidak terarah,
cenderung membentuk konurbasi antara kota inti dengan kota-kota sekitarnya.
Konurbasi dimaksud dicirikan dengan munculnya 9 kota metropolitan dengan
penduduk diatas 1 juta jiwa (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Bekasi,
Tangerang, Semarang, Palembang dan Makassar) dan 9 kota besar (Bandar
Lampung, Malang, Padang, Samarinda, Pekanbaru, Banjarmasin, Solo,
Yogyakarta, dan Denpasar). Konurbasi yang terjadi pada kota-kota tersebut
menimbulkan berbagai permasalahan kompleks, seperti kemiskinan perkotaan7,
pelayanan prasarana dan sarana kota yang terbatas, kemacetan lalu lintas, dan
pencemaran lingkungan.
22. Pengembangan kota-kota pada kawasan perbatasan negara – baik yang berada
di mainland ataupun di pulau-pulau kecil – sebagai pusat-pusat pertumbuhan
wilayah dan beranda depan negara (frontier region) pada saat ini masih jauh dari
harapan. Ketertinggalan, keterisolasian dan keterbatasan aksesibilitas, serta
keterbatasan pelayanan merupakan kondisi yang tipikal terjadi.
6 Population Research Centre at www.trcdc.com.org/summaries/indonesia/indonesia.html.
7 Berdasarkan survey BKKBN (2003), angka kemiskinan perkotaan di Indonesia menunjukkan
kecenderungan yang fluktuatif dari 9,6 juta jiwa (1996), meningkat menjadi 15,7 juta jiwa
atau 18,6% (1999) pada periode krisis, dan kembali menurun menjadi 13,2 juta jiwa atau
14,65% (2002).
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 11
23. Walaupun telah diatur melalui PP No.69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peran Serta Masyarakat yang merupakan
derivasi dari UU No.24/1992 dan karenanya telah menjadi common interests,
proses pelibatan masyarakat sebagai subyek utama dalam penataan ruang
wilayah masih belum menemukan bentuk terbaiknya. Kondisi saat ini
menunjukkan bahwa penyaluran hak-hak masyarakat dalam penataan ruang saja
belum terjamin sepenuhnya, terlebih pelaksanaan kewajibannya masih jauh dari
yang diharapkan.
Persepsi yang berbeda mengenai hak dan kewajiban dari masyarakat seringkali
juga menghadirkan konflik pemanfaatan ruang yang sulit dicarikan solusinya,
tingginya transaction cost, dan cenderung merugikan kepentingan publik. Hal
lainnya adalah menyangkut tatacara penyampaian aspirasi agar berbagai
kepentingan seluruh stakeholders dapat terakomodasi secara adil, efektif, dan
seimbang. Pelibatan masyarakat perlu dikembangkan berdasarkan konsensus
yang disepakati bersama serta dengan memperhatikan karakteristik sosialbudaya
setempat (local unique).
24. Dukungan teknologi informasi dalam proses pengambilan keputusan atau
intervensi kebijakan penataan ruang belum dioptimalkan pemanfaatannya,
walaupun kompleksitas permasalahan pengembangan wilayah yang dihadapi
telah nyata. Era otonomi daerah akan menempatkan masing-masing wilayah
otonom dalam iklim kompetisi yang ketat. Eksistensi suatu wilayah dalam hal ini
sangat ditentukan oleh kemampuan para pengambil keputusan dalam mengatasi
kekurangan dan memanfaatkan kelebihan yang dimilikinya dengan optimal.
Untuk itu, salah satu kunci sukses terletak pada kecepatan mengakses informasi,
melakukan analisis dan penyesuaian kebijakan pembangunan wilayahnya.
25. Kompatibilitas dan kesesuaian standar peta yang digunakan dalam
perencanaan tata ruang wilayah di masing-masing wilayah otonom merupakan
salah satu prasyarat terwujudnya keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya.
Untuk itu, PP No. 10 tahun 2000 tentang Ketelitian Peta diharapkan dapat
mensinergikan peta-peta yang digunakan untuk penataan ruang wilayah
sehingga ke depan dapat menjadi sistem informasi yang handal untuk penataan
ruang wilayah tersebut. Selanjutnya, PP No. 10 tahun 2000 ini masih perlu
disosialisasikan agar jelas manfaatnya dengan mendorong BAKOSURTANAL
dan instansi terkait dengan penataan ruang untuk siap melayani kebutuhan akan
pengadaan peta dasar wilayah, peta tematik dan informasi digital lainnya.
26. Dengan memperhatikan keseluruhan uraian diatas, untuk mengatasi berbagai
permasalahan aktual dalam pembangunan, maka prinsip-prinsip penataan ruang
tidak dapat diabaikan lagi. Dalam konteks ini upaya pengendalian
pembangunan dan berbagai dampaknya perlu diselenggarakan secara terpadu
lintas sektor dan lintas wilayah melalui instrumen penataan ruang. Melalui
instrumen ini pula, maka daya dukung lingkungan dari suatu wilayah menjadi
pertimbangan yang sangat penting.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 12
IV. Penataan Ruang dalam Era Otonomi Daerah
27. Dengan diberlakukannya UU Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal pada
tahun 2001, dimulailah era baru dalam sistem pembangunan di daerah. Pada
hakekatnya otonomi daerah mengandung makna yaitu diberikannya
kewenangan (authority) kepada pemerintah daerah menurut kerangka
perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur kepentingan (interest)
daerah masing-masing.8 Melalui kebijakan otonomi daerah ini, pemerintah telah
mendesentralisasikan sebagian besar kewenangannya kepada pemerintah
daerah.
28. Secara konseptual, desentralisasi dapat dibedakan atas 4 (empat) bentuk dengan
turunan yang berbeda9 : (1) devolusi, yang merupakan penyerahan urusan
fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih
atasnya kepada pemerintah di bawahnya sehingga menjadi urusan rumah tangga
daerah; (2) dekonsentrasi, yang merupakan pelimpahan kewenangan dari
pemerintah pusat atau pemerintah atasannya kepada para pejabat mereka di
daerah; (3) delegasi, yang merupakan penunjukkan oleh pemerintah pusat atau
pemerintah atasannya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugastugas
pemerintahan dengan pertanggungjawaban tugas kepada atasannya; (4)
privatisasi, yang merupakan pengalihan kewenangan dari pemerintah kepada
organisasi non-pemerintah baik yang berorientasi profit maupun non-profit.
Lazimnya prinsip devolusi mengacu kepada desentralisasi politik, dekonsentrasi
pada pengertian desentralisasi administrasi, dan delegasi maupun privatisasi
sebagai tugas sub-contracting.
29. Berlakunya kebijaksanaan otonomi daerah melalui UU No. 22/1999 berimplikasi
pada biasnya hirarki dalam sistem perencanaan tata ruang wilayah. Dengan
tidak adanya hirarki antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota,
RTRW Nasional dan RTRW Propinsi yang sebelumnya menjadi pedoman bagi
daerah tingkat bawahannya (ps.20 (3c) dan ps 21 (3d) UU 24/1992 dapat menjadi
tidak efektif karena daerah mempunyai kewenangan penuh dalam penataan
ruang daerahnya. Dalam PP No 25/1999 bahkan disebutkan bahwa penyusunan
RTRWN berdasarkan tata ruang kabupaten/kota dan propinsi (ps.2 (3) butir 13.c.
Sementara penyusunan RTRWP harus berdasarkan kesepakatan antara propinsi
dan Kabupaten/Kota (ps.3 (5) butir 12.a). Meskipun pada satu sisi penataan ruang
yang paling fundamental merupakan kewenangan daerah, namun pada sisi lain
RTRW Propinsi bukanlah mosaik dari Kabupaten/Kota.
30. Dalam konteks ini, concern Pemerintah Pusat dalam bidang penataan ruang
adalah untuk menjamin:
9 Rondinelli and Nellis (1986); Gerritsen and Situmorang (1999).
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 13
• Tercapainya keseimbangan pemanfaatan ruang makro antara kawasan
berfungsi lindung dan budidaya, antara kawasan perkotaan dan perdesaan,
antar wilayah dan antar sektor
• Tercapainya pemulihan daya dukung lingkungan untuk mencegah
terjadinya bencana yang lebih besar dan menjamin keberlanjutan
pembangunan
• Terwujudnya keterpaduan dan kerjasama pembangunan lintas propinsi
dan lintas sektor untuk optimasi dan sinergi struktur pemanfaatan ruang
• Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (basic needs) akan pelayanan
publik yang memadai
31. Di sisi lain, menurut PP 25 tahun 2000, kewenangan pusat dalam bidang tata
ruang meliputi:
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, serta
(penetapan) pola dan struktur pemanfaatan ruang nasional.
• Fasilitasi kerjasama atau penyelesaian masalah antar propinsi/daerah, misal
melalui penyusunan RTRW Pulau atau RTRW Kawasan Jabodetabek.
• Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 mil dan kriteria penataan
perwilayah ekosistem daerah tangkapan air
• Penyiapan standar, kriteria dan fasilitasi kerjasama penataan ruang
32. Berkenaan dengan hal tersebut, instrumen pengikat yang dapat digunakan
sebagai acuan sekaligus alat keterpaduan dan kerjasama pembangunan antardaerah
adalah melalui :
• Instrumen perundang-undangan yang mengikat
• Kebijakan-kebijakan yang jelas dan responsif sesuai dengan kebutuhan
daerah
• Bantuan dan kompensasi dalam bentuk fiskal
• Penyediaan langsung prasarana berfungsi lintas wilayah dan ”backbone”
pengembangan wilayah
• Mendorong kemitraan secara vertikal dan horisontal yang bersifat
kerjasama pengelolaan (co-management) dan kerjasama produksi (coproduction)
V. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Penataan Ruang
33. Dalam merespons berbagai isu dan tantangan pembangunan yang aktual dalam
era otonomi daerah, maka keberadaan visi penyelenggaraan penataan ruang
yang tegas menjadi sangat penting. Dalam RAKERNAS – BKTRN di Surabaya
yang lalu, Menko Perekonomian selaku Ketua BKTRN telah menjabarkan
keywords yang menjadi jiwa daripada visi tata ruang ke depan. Adapun keywords
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 14
dimaksud adalah : “integrasi tata ruang darat, laut dan udara”, “pengelolaan
pusat pertumbuhan baru”, “pengembangan kawasan perbatasan”, “pengendalian
dalam pengelolaan tata ruang” dan “peningkatan aspek pertahanan dan
keamanan dalam penataan ruang (demi keutuhan NKRI).”
34. Adalah menjadi tugas Ditjen Penataan Ruang – Depkimpraswil untuk
menjabarkan jiwa dari visi tata ruang ke depan tersebut ke dalam bentuk
kebijakan dan strategi penyelenggaraan penataan ruang. Selain itu perumusan
kebijakan dan strategi tersebut tidak dapat pula dilepaskan dari 2 (dua) pokok
kesepakatan yang dicapai dalam RAKERNAS – BKTRN, yaitu : pengaturan
penataan ruang nasional dan penguatan peran daerah dalam penataan ruang.
35. Berpijak pada jiwa daripada visi tata ruang ke depan dan kesepakatan
RAKERNAS – BKTRN tersebut, maka telah dihasilkan rumusan kebijakan dan
strategi pokok penataan ruang tahun 2004 dan pasca 2004, yakni :
a. Memfungsikan kembali (revitalisasi) penataan ruang yang mampu
menangani agenda-agenda aktual, terbuka, akuntabel dan mengaktifkan
peran masyarakat.
b. Memantapkan RTRWN sebagai acuan pengembangan wilayah, yang
ditempuh melalui : (1) operasionalisasi RTRWN (melalui RTRW Pulau,
Propinsi, Kabupaten dan RTRW Kota) sebagai produk yang
mengintegrasikan rencana pemanfaatan ruang darat, laut dan pesisir,
serta udara ; (2) koordinasi lintas sektor dan lintas daerah, dan (3)
pengembangan sistem penataan ruang. Dalam kaitan ini RTRWN
diharapkan dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan menjadi landasan dalam
penyusunan program pembangunan lima tahunan (five-years development
plan). RTRWN juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan sistem
kota-kota yang efisien, sesuai dengan fungsi-fungsi yang ditetapkan.
c. Meningkatkan pembinaan pengelolaan KAPET (sebagai pusat
pertumbuhan baru) dan Kawasan Tertentu (sebagai kawasan yang
memiliki nilai strategis nasional, seperti kawasan perbatasan negara,
kawasan kritis lingkungan, kawasan metropolitan, dsb). Keduanya
ditempuh melalui upaya fasilitasi yang konsisten dan sistematis.
d. Meningkatkan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah
dalam rangka mempercepat pelaksanaan otonomi daerah. Adapun upaya
yang ditempuh adalah melalui : (1) penyelenggaraan Bintek Penyusunan
dan Evaluasi RTRW Propinsi, Kabupaten dan Kota, (2) penciptaan iklim
yang mendorong tumbuhnya kemitraan dan peranserta masyarakat dalam
penataan ruang, (3) peningkatan kepastian hukum dan transparansi dalam
penataan ruang, dan (4) penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan
Manual (NSPM).
e. Terkait dengan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas
penyelenggaraan penataan ruang di daerah, maka langkah strategis yang
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 15
menjadi penting adalah : (1) memperkuat peran Gubernur dalam
penyelenggaraan penataan ruang, khususnya untuk memfasilitasi
kerjasama penataan ruang antar-daerah otonom dan mengendalikan
pembangunan (pemanfaatan ruang) secara lebih efektif, (2)
memberdayakan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), baik
pada tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Kota, dalam rangka
menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, inisasi, supervisi, dan mediasi
(conflict resolution body).
VI. Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
36. Disadari bahwa Kawasan Timur Indonesia dalam banyak hal tertinggal dari
Kawasan Barat Indonesia. Ketertinggalan tersebut, selain warisan historis, juga
karena kebijaksanaan pembangunan selama ini lebih menekankan kepada
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar golongan
masyarakat serta belum signifikan dalam memfokuskan pemerataan
pembangunan antar wilayah. Ketimpangan ini diperkuat pula oleh perbedaan
karakteristik wilayah, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia serta
kelengkapan infrastrukturnya. Terlebih lagi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir, pembangunan infrastruktur dalam skala besar, seperti pelabuhan laut,
udara dan darat belum merupakan prioritas utama, kecepatan perkembangan
investasi swasta yang diharapkan dapat menggantikan peran pemerintah
mendapat tekanan akibat krisis moneter sementara daya beli masyarakat masih
tergolong rendah sehingga dikhawatirkan berdampak pada disparitas antar
wilayah yang akan semakin tinggi.
37. Dalam konteks perencanaan wilayah makro, sebagai Matra Spasial
pembangunan nasional, telah disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN) dengan muatan utama meliputi : (1) tujuan nasional pemanfaatan
ruang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, (2) struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional, (3) kriteria
dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya dan kawasan
tertentu.
38. Untuk struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional, telah ditetapkan
15 taman wisata laut, 36 taman nasional, 7 taman nasional laut, 12 taman hutan
raya, 24 taman wisata, 68 cagar alam, 7 cagar alam laut, 41 suaka margasatwa, 2
suaka margasatwa laut, 112 (55 KBI, 57 KTI) Kawasan Andalan, 37 (14 KBI, 23
KTI) kawasan andalan laut, 40 (19 KBI, 21 KTI) kawasan tertentu dimana 9
ditetapkan sebagai kawasan perbatasan (2 KBI, 7 KTI) dan 121 (73 KBI, 48 KTI)
kawasan tertinggal. Dalam struktur ruang telah diberikan arahan
pengembangan sistim permukiman, jaringan transportasi nasional, energi dan
listrik, telekomunikasi dan prasarana sarana dasar air baku nasional. Dalam
konteks ini, telah ditetapkan sebanyak 54 PKN, 143 PKW, 485 PKL, 2 kandidat
international hub port, 14 international port, 29 pelabuhan nasional, serta
bandara primer, sekunder dan tersier serta jaringan prasarana sarana sumber
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 16
daya air nasional (90 sws), jaringan prasarana tenaga listrik 500 kV, 275 kV dan
150 kV serta jaringan telekomunikasi mikro digital, fiber optik dan kabel bawah
laut.
39. Khusus dalam konteks Kawasan Andalan, kriteria yang dipakai dalam
penetapan Kawasan Andalan antara lain adalah Kawasan yang dapat memenuhi
persyaratan : (1) Terdapat lebih dari 3 aglomerasi kota didalamnya, (2)
Memberikan kontribusi terhadap PDB > 2.5%, (3) Presentasi penduduknya > 3%
dari penduduk provinsi, (4) Memiliki prasarana dasar jaringan jalan, pelabuhan
laut dan/atau bandara, prasarana listrik, telekomunikasi, air baku, (5) Memiliki
sumber daya alam dalam jumlah yang memadai untuk dikembangkan serta (6)
Memiliki sektor unggulan nasional yang sudah berkembang.
40. Sementara itu, paralel dengan upaya menjadikan RTRWN sebagai matra spasial
dalam pembangunan nasional, sekaligus untuk mengurangi kesenjangan
perkembangan KT-KBI, telah diambil langkah-langkah dan kebijakan untuk
memacu pertumbuhan ekonomi di KTI dengan memilih Kawasan Andalan
sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Sejak awal tahun 1990, kristalisasi
untuk Go To The East sudah dilakukan, yaitu dengan membentuk sebuah Tim
Identifikasi Permasalahan KTI sampai akhirnya di akhir tahun 1993, dalam
rangka upaya meningkatkan keserasian laju pertumbuhan daerah sekaligus
mempercepat pembangunan KTI, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 120
Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia,
kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994
dan diubah lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995, diubah lagi
dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor
55 Tahun 2001 dan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002
yang intinya memuat penyempurnaan keanggotaan Dewan Pengembangan
Kawasan Timur Indonesia. Dalam kabinet Persatuan Pembangunan Nasional
bahkan telah dibentuk Menteri Muda Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia dan dalam kabinet Gotong Royong disempurnakan menjadi Menteri
Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Pemerintah juga
telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia.
41. Ditingkat operasional, telah ditetapkan 13 Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (1 KAPET untuk satu provinsi) yang berfungsi sebagai penggerak
(prime mover) pembangunan bagi wilayah sekitarnya. Pendekatan KAPET
sebagai tools dalam mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di KTI yang
berbasis potensi ekonomi wilayah, dilakukan dengan: (1) bertumpu pada
prakarsa pemerintah daerah dan masyarakat, (2) berdasarkan keunggulan
sumber daya yang dimiliki, (3) keunggulan lokasi dan akses ke pasar regional
dan global .
42. Filosofi pendekatan KAPET secara sederhana dapat digambarkan sebagai
upaya untuk menghimpun dan mensinergikan berbagai kemampuan yang ada di
berbagai tingkat, sebagai sebuah terobosan dalam mempercepat pengembangan
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 17
wilayah (KTI) dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada dunia
usaha untuk mengambil peran sebagai pilar ekonomi nasional, setelah disadari
bahwa cara-cara konvensional terlalu lama diharapkan hasilnya. Karena sifatnya
lintas sektor dan lintas wilayah, dibentuk sebuah instusi untuk mengelola,
disediakan anggaran operasional (APBN dan APBD), disediakan berbagai
insentif, baik fiskal maupun non fiskal, komitmen dukungan sektor untuk
menyusun prioritas kegiatan sehingga diharapkan kawasan (KAPET) tersebut
memiliki daya saing yang relatif tinggi untuk menarik investasi dunia usaha.
43. Tahun 1996, diterbitkan 2 (dua) buah Keputusan Presiden, yaitu Nomor 89/1996
tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang kemudian
dikenal sebagai Keppres Induk dan Nomor 90/1996 tentang Penetapan Biak
sebagai Kapet untuk propinsi Irian Jaya. Dua tahun berikutnya, tahun 1998,
diterbitkan lagi sebanyak 15 buah Keputusan Presiden, masing-masing untuk
Biak (Keppres 10/98, yang merupakan penyempurnaan dari Keppres 90/96),
Batulicin (Keppres 11/98), Sasamba (Keppres 12/98), Sanggau (Keppres 13/98),
Manado-Bitung (Keppres 14/98), Mbay (Keppres 15/98), Pare-Pare (Keppres
164/98), Seram (Keppres 165/98), Bima (Keppres 166/98), Batui (Keppres 167/98),
Bukari (Keppres 168/98), Benaviq (Keppres 169/98), DAS KAKAB (Keppres
170/98) dan sebuah kawasan di Kawasan Barat Indonesia, yaitu Sabang (Keppres
171/98) serta Keppres 9/98 sebagai penyempurnaan Keppres 89/96.
44. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, yang pada intinya memberikan berbagai pelimpahan
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayahnya
secara lebih efektif, berdampak kepada posisi KAPET. Reformasi yang
dilakukan setelah mendapatkan berbagai masukan dari pemerintah daerah
adalah dengan menyempurnakan legalitas KAPET dalam Keputusan Presiden
Nomor 150 tahun 2000 tentang KAPET, antara lain dengan menyerahkan
pengelolaan Badan Pengelola KAPET kepada Gubernur/Pemerintah Daerah
sehingga pengambil keputusan lebih dekat dengn permasalahan yang ada.
Pemerintah Pusat beralih fungsi sebagai fasilitator sekaligus mengkoordinasikan
berbagai kebijkan dan memberdayakan Badan Pengelola KAPET dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
45. Pengelolaan KAPET sebagai integrated social overhead capital dengan lead time yang
panjang (sekitar 30 tahun) untuk mencapai break even point, ternyata tumbuh
dengan kecepatan yang berbeda-beda (Berkembang dan Belum Berkembang)
yang menurut pengamatan sangat dipengaruhi oleh potensi sektor unggulan
kawasan, kelayakan lokasi, realisasi dukungan insentif baik fiskal maupun non
fiskal serta kemampuan sumber daya manusia Badan Pengelola KAPET dalam
menjaring dan memberikan rerspon terhadap minat investasi.
46. Beberapa persoalan yang masih menonjol dan berpengaruh kepada pencapaian
hasil KAPET, antara lain adalah : (1) belum stabilnya sebagian besar kondisi
keamanan dan ekonomi makro sehingga ekspansi modal dunia usaha menjadi
kurang kondusif, (2) dukungan sistim perbankan khususnya dalam menyalurkan
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 18
perkreditan ke Kawasan Timur Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, (3)
Sistim kepemilikan tanah yang sebagian besar masih dikuasai oleh hak adat dan
masyarakat serta pemberian Hak Guna Usaha belum dapat menunjang
masuknya investasi skala besar.
47. Namun demikian, berbagai hasil telah diperoleh, antara lain (1) 165 Nota
Kesepahaman sebagai hasil dari promosi dalam dan luar negeri, sebagian bahkan
telah ditindak-lanjuti ketingkat operasional, (2) Penyederhanaan Prosedur
Perijinan Investasi (One Stop/One Roof Services) di wilayah KAPET, (3) Rencana
Pengembangan Kawasan Industri yang didukung oleh Pemerintah Daerah, (4)
Pelimpahan Kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,
antara lainmelalui Badan Pengelola KAPET untuk mempercepat realisasi
investasi di daerah serta tambahan dukungan insentif fiskal dan non fiskal
(dukungan sektor) dalam meningkatkan daya saing KAPET.
48. Kebijakan yang diperlukan dalam penanganan KAPET kedepan, sebagaimana
disimpulkan dalam Sidang Kabinet Terbatas tentang Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia adalah : (1) Dukungan penuh pemerintah pusat dan
daerah serta pelaku pembangunan lainnya bagi KAPET Berkembang sampai
Tahap take off dengan dukungan APBD yang semakin meningkat, (2)
Pembahasan bersama Gubernur untuk KAPET Belum Berkembang tentang
bentuk-bentuk penanganan yang lebih tepat, antara lain dapat berupa
penyesuaian lokasi/wilayah dan perbaikan manajemen, (3) Affirmative Action
dalam bentuk penyediaan subsidi dan insentif (fiskal dan non fiskal) yang lebih
kompetitif sehingga dapat mendorong KAPET menjadi daerah tujuan investasi,
(4) Dukungan keberadaan dan legalitas KAPET dan Badan Pengelola KAPET
(dalam rangka otonomi daerah) sehingga akan dapat meningkatkan koordinasi
lintas sektor dan lintas wilayah dalam mengembangkan sektor unggulan
kawasan, (5) Pemberdayaan sumber daya manusia Badan Pengelola KAPET,
melalui perbaikan kinerja, pendidikan dan pelatihan secara reguler.
49. Kebijakan makro yang juga dibutuhkan secara bersamaan antara lain adalah : (1)
kebijakan dalam ekspansi modal yang lebih kondusif ke daerah, (2) Reformasi
pertanahan, antara lain berupa jaminan, kepastian hak atas tanah serta jangka
waktu hak guna usaha, (3) kebijakan dalam penataan ruang dalam rangka
meningkatkan koordinasi antar instansi serta menyelesaikan berbagai konflik
kepentingan ruang secara adil dan transparan, (4) kebijakan perkreditan dari
sistim perbankan sehingga dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya
ekonomi skala menengah-kecil di wilayah KAPET/KTI, (5) Kebijakan fiskal
sehingga KAPET memiliki berbagai insentif sehingga dapat menarik minat dunia
usaha untuk menanamkan investasi di KAPET pada khususnya dan di KTI pada
umum.
50. Seiring dengan terjadinya pemekaran wilayah di berbagai daerah, muncul
permintaan KAPET Baru dari Pemerintah Daerah (Kawasan Gopandang
Gorontalo, Kawasan Goal Jailolo Maluku Utara,), permintaan KAPET Baru di
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 19
provinsi yang sudah memiliki KAPET (Kawasan Tatapan Buma Kalimantan
Timur, Kawasan Selayar Sulawesi Selatan, Kawasan Timor Barat Nusa Tenggara
Timur, Kawasan Sorong Papua), permintaan perluasan wilayah KAPET yang
sudah ada (Kapet Khatulistiwa, Batui, Bukari, Bima dan Mbay) serta relokasi
wilayah KAPET (Kapet Sabang menjadi Bandar Aceh Darussalam). Respon
terhadap permintaan tersebut tidak dilakukan secara parsial, namun dilakukan
dengan pendekatan lebih komprehensif yaitu dengan mendudukan permintaan
tersebut dengan komitmen untuk mengembangkan Kawasan Andalan, yang
bersifat nasional.
VII. Kesimpulan dan Saran
5.1 Beberapa kesimpulan yang penting untuk dikemukakan berdasarkan uraian
diatas adalah :
• Dalam era otonomi daerah dewasa ini, maka penataan ruang memiliki
peran penting dalam menjawab berbagai isu dan tantangan nyata dalam
pembangunan, seperti konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas
wilayah, degradasi kualitas lingkungan, kesenjangan tingkat
perkembangan antar wilayah (misal KBI dan KTI) serta antar-kawasan
(perkotaan dan perdesaan, serta antar-kota dalam wilayah pulau), serta
lemahnya koordinasi dan pengendalian pembangunan.
• Penataan ruang merupakan instrumen legal untuk mewujudkan tujuan dan
sasaran pengembangan wilayah melalui pemanfaatan sumberdaya secara
efektif, efisien, dan terpadu, sekaligus mewujudkan ruang yang berkualitas.
• Dengan memanfaatkan berbagai teori dan konsep pengembangan wilayah
penataan ruang merupakan instrumen yang digunakan untuk memahami
interaksi antara 4 (empat) unsur utama pembentuk ruang (sumberdaya
alam, manusia, buatan, dan sistem aktivitas) secara komprehensif.
• Penataan ruang merupakan instrumen untuk mengkaji keterkaitan antar
fenomena tersebut serta untuk merumuskan tujuan dan strategi
pengembangan wilayah terpadu sebagai landasan pengembangan
kebijakan pembangunan sektoral dan daerah, termasuk sebagai landasan
pengembangan sistem kota-kota yang efisien sesuai dengan fungsi-fungsi
yang telah ditetapkan.
• Dalam perkembangannya, kini penataan ruang memiliki peran yang
strategis dalam konteks pembangunan nasional karena diarahkan sebagai
landasan untuk mempertahankan integritas wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
• Untuk mendukung peran-perannya tersebut secara efektif dan konsisten,
maka penyelenggaraan penataan ruang akan berpijak pada 2 (dua) pokok :
yakni (1) pengaturan penataan ruang nasional, khususnya melalui
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 20
percepatan penyelesaian review PP 47/1997 tentang RTRWN dan alat
operasionalisasinya serta (2) penguatan peran daerah dalam penataan
ruang, khususnya melalui penguatan peran Gubernur dalam pengendalian
pemanfaatan ruang, peningkatan kerjasama antar-daerah dalam
penyelenggaraan penataan ruang serta penguatan kelembagaan penataan
ruang di daerah (TKPRD).
5.2 Sedangkan saran-saran untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
penataan ruang nasional dan daerah, sekaligus untuk meletakkan landasan
bagi pembangunan pada masa mendatang adalah melalui:
• Peningkatan kesadaran dan peranserta masyarakat dalam penataan ruang
baik secara pasif maupun secara aktif, yang ditempuh melalui sosialisasi
informasi pemanfaatan ruang secara kontinu dan sistematis
• Penegakan hukum (law enforcement) secara konsisten terhadap
penyimpangan pemanfaatan rencana tata ruang
• Penyelenggaraan prinsip-prinsip good governance dalam bidang penataan
ruang, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, keadilan, keberlanjutan
pembangunan, dan pelayanan publik (misalnya mekanisme perizinan
pemanfaatan ruang)
• Penyiapan Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM) untuk percepatan
desentralisasi bidang penataan ruang ke daerah;
• peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta
pemantapan format dan mekanisme kelembagaan penataan ruang,
• pengintensifan sosialisasi produk-produk penataan ruang kepada
masyarakat melalui public campaign dan public services
• penyiapan dukungan sistem informasi penataan ruang.
• Peningkatan penyelenggaraan Bantuan Teknis bagi daerah-daerah dalam
penataan ruang.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 21
DAFTAR PUSTAKA
1. Akil, Sjarifuddin., Tinjauan Umum Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang,
Draft-3, Sumbangan Tulisan untuk Sejarah Tata Ruang Indonesia 1950 – 2000,
Jakarta, 25 Maret 2003.
2. Dirjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Perencanaan Tata Ruang Wilayah
dalam Era Otonomi dan Desentralisasi, Makalah pada Kuliah Perdana Program
Pasca Sarjana Magister Perencanaan Kota dan Daerah – Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta, 5 Mei 2003.
3. Dirjen Penataan Ruang – Depkimpraswil, Kebijakan, Strategi dan Program
Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Pertemuan dengan Para Widyaiswara
Depkimpraswil, Jakarta, 19 Agustus 2003.
4. Dokumen Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) tentang Kesepakatan
Gubernur Seluruh Indonesia pada RAKERNAS – BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003.
Kuliah Terbuka : Program Magister KAPET, Universitas Hasanuddin Makassar 22
5. Dokumen Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) tentang Rumusan
Pokok-Pokok Hasil RAKERNAS – BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003
6. Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua BKTRN, Visi Penataan Ruang,
Arahan pada RAKERNAS – BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003.
7. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Keynote Speech pada RAKERNAS – BKTRN, Surabaya, 14 Juli 2003.
8. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Bahan Rapat dalam Pembahasan
Pengajuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan
Wilayah Pesisir (RUU PWP), Depkimpraswil, Jakarta, 13 Agustus 2003.
9. Presiden Republik Indonesia, Sambutan pada RAKERNAS Badan Koordinasi Tata
Ruang Nasional (BKTRN), Surabaya, 14 Juli 2003.
10. Tjahjati, Budhy. S., Pembangunan Perkotaan dengan Pendekatan Penataan Ruang
: Implikasi dan Prospeknya, Sumbangan Tulisan untuk Sejarah Tata Ruang
Indonesia 1950 – 2000, Jakarta, 7 Agustus 2003
11. Zaris, Roslan, Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan (SNPP), Sumbangan
Tulisan untuk Sejarah Tata Ruang Indonesia 1950 – 2000, Jakarta, Agustus 2003
bismillahirrohmanirrohim
hari ne rabu 24 februari pagi bangunn telat,msk smekban II jg tlat dkt,,tgs blm siap krn d kumpul minggu depan,,stelah tu nongkrong d mustek mpe jm 11.20
trus masuk kuliah rekayasa lalu lintas sama dosen baru,,
kluar kuliah langsung k mustek,,shalat dzuhur minjem kain sarung wak udin,,abis tu makan d warnet,,nah pas  lagi makan agung sms ngajak kp(kerja praktek),,,aqu balas ntar abis makn yo..
jam 2 aqu,agung n nurul brangkat kp,,
mpe d sana liat pemancangan,,alat pancangnya kan gede,,jadi lama bgt pas dipindahin,,asik juga crita2 sama bang joni,,ad bg william jg ,,,
belum slese,,rupanya uajn turun,,hmm lumayan ders jg..
aqu tetap d tempat pemancangan,,berlindung d bawah alat pancang sama operator alat,bang william,bg joni,,dll...
lagi enak crita2 sama bang william yang di kick bang joni,,hape aqu bunyi,,nurul nelpon,,dy blg dtg k mobil,,ad yang perlu,,aqu nanya mo ngapain?pulang?
dy gk jawab,langsung d matiin hapenya..sontak aqu bingung,,ad apa?
biarpun ujan aqu lewatin aja,,jalan k mobil nurul,,becek pula tu...
mpe di situ nurul nanya tas kaw ap isinya?bawa laptop?
aqu heran la d tanya gitu,,(dgn muka bingung) aqu nanya,,ad ap?
trus agung ma nurul bilang,,liat tu....(kaca mobil nurul pecah/jebol)
baru dh aqu sadar klo kami kcurian,,,,
tas aqu sama tas agung ilang.........................................!!!!!!
ngsii absen,,minta tanda tangan bang william,,sambil skalian pamit pulang,,,
jalan sambil bengong(tapi sebenarnya mikir)baru sadar klo d tas tu ad ktm,khs,krs,buku tabungan,tugas baja bang beni,,,(pokoknya smua data data penting mulai dari daftar ulang baru masuk usu mpe skrng(smester 8) ilang gitu aj tanpa meninggalkan bekas....(ad jg sh bekasnya,,:kaca pecah)
kasian kali nasib aqu,,agung,,nurul,,,hyuuh.....
pulang k kampus jumap usup,avril ata n didi,,langsung lapor k polsek medan baru..
abis tu balik lagi k kapus,,gabung2 d studio...wktu dah jm 6 pulang k kos,,,langsung sms bang beni ,nanya tentang surat puas tugas baja nya yang barusan aqu buat ilang....
tapi mpe berkali kali d sms(stelah failed juga beberapa kali)ahirnya terkirim juga...
tapi sama aja gak d balas juga....
tungguu besok mo ngurus surat surat penting yang ilang,,pagi pagi harus sudah d kampus..
(berkelit dengan urusan birokrasi yang mungkin agak ribet)..mudah mudahan sih d beri kamudahan dan petunjuk dari ALLAH SWT..AMIN...