Powered By Blogger

Laman

Kamis, 21 Oktober 2010

Melihat Edensor di Paluta


Melihat Edensor di Paluta
OPINI
Annisa F Rangkuti
| 27 Februari 2010 | 07:52
451
79




14 dari 19 Kompasianer menilai Menarik.

Tahu Edensor? Itu loh, sebuah desa di Derbyshire, Inggris yang disebut-sebut oleh Andrea Hirata dalam bukunya yang berjudul sama. Dalam bukunya tersebut Andrea menggambarkan Edensor sebagai sebuah tempat impian dengan pemandangan khas pedesaan di tanah Eropa. Setidaknya itu menurut pemahaman dan imajinasiku sebagai pembaca yang belum pernah menginjakkan kaki di benua yang penuh daya tarik tersebut. Andrea dengan gaya menulisnya yang memikat berhasil mengantarkanku ke sana, ke tempat dimana jutaan mimpi bermula.
Edensor, Derbyshire-UK (google.com)

Edensor, Derbyshire-UK (google.com)

“Bus merayap. Aku makin dekat dengan desa yang dipagari tumpukan batu bulat berwarna hitam. Aku begetar menyaksikan nun di bawah sana, rumah-rumah penduduk berselang-seling di antara jerejak anggur yang telantar dan jalan setapak yang berkelok-kelok. Aku terpana dilanda dé jàvu melihat hamparan desa yang menawan. Aku merasa kenal dengan gerbang desa berukir ayam jantan itu, dengan pohon-pohon willow di pekarangan itu, dengan bangku-bangku batu itu, dengan jajaran bunga daffodil dan astuaria di pagar peternakan itu. Aku seakan menembus lorong waktu dan terlempar ke sebuah negeri khayalan yang telah lama hidup dalam kalbuku.”

Seperti Andrea, aku pun terpesona dan turut menjadikan tempat itu sebagai landasanku berpijak suatu hari nanti. Namun kemudian keterpesonaanku pada Edensor berhasil ditandingi oleh keterpesonaanku pada suatu tempat, masih di daerah kampung halamanku sendiri, yang bagiku sesungguhnya tak kalah memesona keindahannya.

Ini berawal dari perjalananku dalam rangka mudik lebaran ke kota kelahiranku, Padang Sidempuan, yang terakhir berstatus kotamadya di Tapanuli Selatan. Memang bukan kota ini yang ingin kuceritakan, tetapi sebuah desa di kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Aku dan keluargaku ke tempat itu untuk bersilaturrahim dengan salah seorang kerabat kami, adik perempuan ayahku, yang biasa kupanggil dengan “bou”. Selama ini aku belum pernah ke tempat itu karena biasanya bou dan suaminya yang datang mengunjungi kami di Medan, sekalian mengunjungi anaknya yang ada di kota Stabat. Selama itu pula aku menggambarkan Padang Bolak sebagai padang yang luas, sesuai dengan arti nama tempat tersebut. Seperti cerita orangtuaku tentang tempat itu, aku pun membayangkan padang yang gersang, minim pepohonan, hanya sedikit lahan rerumputan dan semak belukar, dan banyak ternak seperti kerbau atau lembu yang merumput di lahan itu.

Jarak yang ditempuh dari kota Padang Sidempuan ke tempat itu kira-kira 4 jam. Bukan semata-mata karena jaraknya yang jauh, tapi jalan menuju ke sana yang rusak parah, apalagi bila sudah melewati kota Gunung Tua dan memasuki kabupaten Paluta. Masalah yang seperti ini memang merupakan lagu lama di daerah ini, sama seperti kerusakan jalan di Aek Latong, Sipirok, ibukota Tapanuli Selatan, yang jalannya amblas beberapa meter tanpa ada perbaikan berarti.

Sungguh melelahkan memang perjalanan menuju desa di Padang Bolak itu. Jalan yang menanjak, masih diberati dengan lubang-lubang besar di sana sini. Menoleh ke kiri dan ke kanan, hanya tampak pohon-pohon kelapa sawit yang rapat di sisi-sisi hampir di sepanjang jalan. Kebanyakan masih berupa bibit-bibit pohon sawit muda. Area ini tampaknya memang cocok untuk ditanami jenis palma, sehingga konon banyak pengusaha perkebunan yang baru membeli dan membuka beberapa hektar lahan gersang ini untuk usaha yang menghasilkan banyak keuntungan itu.
Padang Bolak, Paluta-Sumut (dok. pribadi)

Padang Bolak, Paluta-Sumut (dok. pribadi)

Setelah jejeran perkebunan kelapa sawit, kemudian tampaklah sisi lain area pebukitan itu berupa padang-padang rumput yang sangat luas. Maka tak heran bila banyak sekali dijumpai gerombolan ternak seperti, kerbau, lembu, atau bahkan kuda yang sedang merumput di sabana itu. Sebenarnya tak jauh berbeda dengan khayalanku, namun apa yang kulihat sesungguhnya lebih indah. Bila kita berdiri di salah satu padang rumput yang lebih tinggi, maka yang terhampar adalah pemandangan yang luar biasa.

Bukit-bukit landai yang berbaris di sekeliling tempat itu bagaikan gundukan tanah berumput raksasa yang memagari sabana dan desa-desa di sekitarnya. Sejauh mata memandang hanyalah pepohonan dan rerumputan hijau beratapkan langit biru dihiasi mega-mega putih bersih. Rumah-rumah penduduk tak banyak terlihat karena jalan menuju desa itu masih cukup jauh dan agak menurun, tertutupi luasnya permadani beludru berwarna hijau. Gambaran yang sering kulihat di foto-foto bertema pemandangan alam. Tetapi menikmati keindahannya langsung sungguh terasa berbeda. Langit sangat cerah dan terik, namun terasa teduh karena semilir angin dan karena terbius oleh keindahan pemandangannya yang menyejukkan mata.

Seketika aku terpesona dan langsung menghubungkan ingatanku dengan Edensor. Mungkin akan sama rasanya seperti aku kelak melihat desa nun jauh di sana itu. Tapi bedanya, ini tidak kuimpikan, tidak kurencanakan dan tidak kuduga akan kualami, namun aku merasakan emosi yang kukira akan sama dengan bila aku melihat Edensor. Rasa merinding haru, ekstase penuh sampai ke puncaknya, hingga lidahku tak mampu berkata-kata karena benar-benar terpana akan keindahannya. Sungguh, aku merasakan anugerahNya melingkupiku hingga aku memiliki semangat untuk terus bermimpi sampai benar-benar kuinjakkan kaki di Edensor yang sesungguhnya.

Inspeksi Keselamatan Jalan dan Pemanfaatan Hawkeye di Dalam Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Jalan Written by Muhammad Idris, Drs.,MT

Inspeksi Keselamatan Jalan dan Pemanfaatan Hawkeye di Dalam Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Jalan
Written by Muhammad Idris, Drs.,MT
• font size decrease font size increase font size
• Print
• E-mail
• Be the first to comment!
Rate this item

• 1
• 2
• 3
• 4
• 5
(1 vote)
Oleh:
MUHAMMAD IDRIS, S.Si.,MT)*
RUSTIJAN, ST; RIZKI ADELWIN, ST; JANURI SUGENG, AMD
)*Peneliti Bidang Transportasi, Balai Teknik Lalu Lintas dan Lingkungan Jalan, Puslitbang Jalan dan Jembatan; Balitbang Kementerian Pekerjaan Umum

ABSTRACT
To anticipate the needs of road safety inspection, due to post-implementation of UU No. 22 Year 2009 and particularly in efforts to improve the quality of road safety, the method and technology of the Road Safety Inspection is urgently needed. This paper explores the concept of safety inspections as well as the use of Hawkeye in implementing road safety inspections. Data collection in the fiscal year 2009 in Updating Sisjatan activities, Pusjatan has utilized Hawkeye to record the condition of the road geometric and traffic data along the road. Hawkeye which has the facilities to record the pictures of traffic conditions and road environments visually and its ability in geometric road measurements is considered useful to assist the implementation of road safety inspections. Road safety inspection is a systematic field investigation by road safety experts to identify safety deficiencies associated with decreased performance of geometric, pavement, service facilities that are considered potentially causing traffic accidents. This paper furthermore describes the concept of road safety inspection for roads.. This concept is expected to assist the planners and road safety engineers in efforts to improve road safety, particularly in road preservation projects.
ABSTRAK
Untuk mengantisipasi kebutuhan direktorat teknis paska pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2009 terutama di dalam upaya meningkatkan kualitas keselamatan jalan melalui Inspeksi Keselamatan Jalan, metoda dan teknologi pendukung inspeksi keselamatan jalan sangat dibutuhkan. Makalah ini mengetengahkan konsep inspeksi keselamatan jalan serta pemanfaatan Hawkeye di dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan. Pengumpulan data pada tahun anggaran 2009 dalam kegiatan pengkinian Sisjatan, Pusjatan telah memanfaatkan Hawkeye untuk mendata kondisi geometrik jalan serta lalu lintas di sepanjang ruas jalan. Hawkeye yang memiliki fasilitas untuk memotret kondisi lalu lintas dan lingkungan jalan secara visual serta kemampuannya di dalam mendata geometrik jalan dipandang sangat bermanfaat untuk membantu pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan. Inspeksi keselamatan jalan merupakan pemeriksaan lapangan yang sistematis oleh ahli keselamatan jalan untuk mengidentifikasi defisiensi keselamatan terkait dengan penurunan kinerja geometrik, perkerasan, fasilitas pelengkap jalan yang dipandang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Makalah ini lebih lanjut memaparkan konsep pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan untuk ruas jalan pada umumnya. Konsep ini diharapkan dapat membantu para perencana dan perekayasa keselamatan jalan di dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan terutama pada proyek-proyek preservasi jalan.
Kata Kunci: Inspeksi Keselamatan Jalan, hawkeye, defisiensi keselamatan jalan, capacity expantion, preservasi jalan

1. PENDAHULUAN
Angka korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia (17.000 kecelakaan pertahun), kerugian materi dan kehilangan SDM (10-11 ribu korban meninggal dunia pertahun) merupakan indikator kualitas keselamatan jalan di Indonesia saat ini. Orientasi PJP (2025) Kementerian Pekerjaam Umum adalah mengembangkan serta mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan berkemampuan tinggi yang bertumpu pada aspek keselamatan, dan keterpaduan antar moda, antar sektor, antar wilayah, aspek sosial budaya, dan profesionalitas sumber daya manusia transportasi. Kemudian di dalam RPJM Departemen Pekerjaan Umum aspek keselamatan jalan ini menjadi salah satu sasaran di dalam rangka mewujudkan infrastruktur jalan yang berwawasan keselamatan. Guna mewujudkan sasaran-sasaran tersebut, Departemen Pekerjaan Umum di dalam Renstra 2010-1014 peningkatan kualitas keselamatan infrastruktur jalan dilakukan antara lain melalui penerapan Audit Keselamatan Jalan (AKJ) dan penanganan lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
Di dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan selain audit keselamatan lalu lintas juga disebutkan inspeksi keselamatan lalu lintas dan inspeksi keamanan lalu lintas di dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas. Sekalipun tupoksi audit keselamatan lalu lintas serta inspeksi keselamatan lalu lintas menjadi domain pengelola lalu lintas, pendekatan dari aspek jalan tetap tidak bisa diabaikan. Di dalam beberapa literatur internasional istilah audit keselamatan jalan serta inspeksi keselamatan jalan jauh lebih dikenal, di mana secara substansi banyak terkait dengan tupoksi Kementerian Pekerjaan Umum. Tanpa bermaksud memperdebatkan istilah serta pembagian tupoksinya, Puslitbang Jalan dan Jembatan sebagai lembaga penelitian sesuai tupoksinya memiliki kewajiban untuk menyiapkan pedoman-pedoman terkait dengan pelaksanaan audit keselamatan jalan maupun inspeksi keselamatan jalan. Secara substansi kedua tools ini sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kualitas keselamatan jalan terutama di dalam mendukung penyediaan infrastruktur jalan yang berkualitas khususnya pada proyek-proyek Capex (Capacity Expantion) dan proyek Preservasi jalan.
Baik pelaksanaan audit keselamatan jalan maupun inspeksi keselamatan jalan banyak memanfaatkan pendekatan survey lapangan secara visual, penggunaan alat Gipsi-track sebagai bagian dari Hawkeye dipandang sangat bermanfaat. Hawkeye yang didesain untuk berbagai aplikasi survey selain mampu mendata kondisi geometri juga secara visual difungsikan untuk merekam kondisi lalu lintas dan lingkungan jalan. Sejauh ini, alat tersebut belum dioptimalkan pemanfaatannya khususnya untuk pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan. Makalah ini lebih lanjut akan mengetengahkan konsep Inspeksi Keselamatan Jalan serta penerapan Hawkeye di dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan. Diharapkan dengan tersedianya konsep Inspeksi Keselamatan Jalan dan pemanfaatan Hawkeye tersebut dapat membantu instansi terkait di dalam mengimplementasikan aspek-aspek keselamatan jalan khususnya pada ruas-ruas jalan terbangun (eksisting road).

2. Kajian Pustaka
2.1. Pendekatan Peningkatan Keselamatan Jalan
Secara umum ada dua pendekatan peningkatan keselamatan yang dikenal yaitu pencegahan kecelakaan (accident prevention) dan pengurangan kecelakaan (accident reduction). Pendekatan pertama relatif tanpa menggunakan data kecelakaan sedang pendekatan kedua sangat bergantung kepada ketersediaan data kecelakaan lalu lintas. Pendekatan kedua memiliki kendala dengan persoalan ketersediaan kecelakaan lalu lintas. Bagi Kementerian Pekerjaan Umum kendala ini menjadi persoalan yang tidak bisa diintervensi, mengingat tupoksi Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melainkan berada di Kepolisian Republik Indonesia. Selama data kecelakaan masih belum tersedia sesuai dengan kebutuhan analisis, pendekatan kedua ini cukup sulit dilakukan. Pendekatan pertama justru lebih mudah diterapkan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum karena dipandang lebih sesuai dengan tupoksi direktorat terkait di Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada awal tahun 2000-an, Pusjatan telah mengembangkan pedoman audit keselamatan jalan dalam 4 tahap pekerjaan jalan yang banyak mengadop dari manual audit keselamatan jalan Australia. Saat itu, Australia mengembangkan AKJ di dalam 5 tahap. Pada edisi terbaru manual AKJ di Australia dikembangkan menjadi 6 tahap pekerjaan jalan (Morgan, 2004) yang mencakup AKJ mulai tahap studi kelayakan, tahap perencanaan desain, detail desain, pada tahap pembangunan jalan, hingga tahap pembukaan jalan dan untuk jalan eksisting. Di dalam road map pengembangan Teknologi Keselamatan Jalan di Pusat Litbang Jalan, pengembangan AKJ akan disesuaikan seperti yang telah dilakukan di banyak negara. Hanya saja untuk pengembangannya di Kementerian Pekerjaan Umum khususnya, penerapan audit keselamatan jalan ini harus disesuaikan dengan program penanganan jalan serta perundang-undangan yang ada.
Di dalam UU Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang jalan tidak menyebutkan pelaksanaan audit keselamatan jalan melainkan pelaksanaan laik fungsi. Konsep laik fungsi terkait dengan aspek keselamatan jalan konon banyak mengadopsi konsep audit keselamatan jalan untuk tahap pre-opening. Dan sejauh ini, pelaksanaan pemeriksaan laik fungsi jalan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bebeda dengan pelaksanaan audit keselamatan jalan lainnya sejauh ini tampak belum berjalan dengan baik, diperkirakan karena di dalam perencanaan desain geometrik dipandang sudah mempertimbangkan aspek keselamatan jalan. Banyak diantara perencana jalan yang masih berpendapat bahwa audit keselamatan jalan pada tahap perencanaan atau dalam tahap desain tidak diperlukan lagi. Atau mungkin saja karena belum tersedianya landasan perundang-undangan seperti pelaksanaan laik fungsi jalan. Agak berbeda dengan di banyak negara maju seperti Australia, Inggris, Swedia, Amerika, dsb; yang telah sukses menerapkan audit keselamatan jalan, pelaksanaaan audit keselamatan jalan dalam setiap tahapan pembangunan masih tetap dibutuhkan. Pelaksanaan audit ini malah dilakukan secara proaktif tanpa dukungan perundang-undangan. Departmen of Highway Kementerian Transportasi Thailand, misalnya, pelaksanaan audit keselamatan jalan di dalam setiap tahap pekerjaan jalan dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan jalan atau peningkatan jalan. Sehingga pelaksanaan audit keselamatan jalan di negara tersebut tidak memerlukan dukungan peraturan formal.
Dari berbagai literatur pendekatan pencegahan kecelakaan lalu lintas lebih berorientasi kepada tindakan pro-aktif, sedangkan pendekatan pengurangan kecelakaan lalu lintas berorentasi kepada tindakan re-aktif. Di dalam tindakan pro-aktif, peningkatan kualitas keselamatan lebih mengarah kepada tindakan perbaikan kondisi jalan sehingga memiliki nilai keselamatan jalan. Pada tindakan ini tidak membutuhkan data-data kecelakaan lalu lintas. Tindakan re-aktif lebih mengarah kepada peningkatan kualitas keselamatan jalan pada lokasi-lokasi keselamatan jalan yang membutuhkan data kecelakaan lalu lintas. Dari kedua pendekatan ini, penerapan audit keselamatan jalan jauh lebih efektif bila dapat diimplementasikan sejak dini dan menyatu di dalam program perencanaan desain jalan. Dengan pendekatan ini, pelaksanaan audit keselamatan jalan harus diorientasikan sesuai dengan klasifikasi pekerjaan jalan seperti ditunjukkan pada Gambar-1. Untuk jalan baru misalnya, diarahkan memanfaatkan audit keselamatan jalan untuk tahap perencanaan, pre-desain dan detail desain, hingga tahap pre-opening. Sedangkan untuk jalan eksisting lebih sesuai memanfaatkan audit dalam tahap jalan tersebut mulai dioperasikan atau telah dioperasikan. Khusus untuk audit tahap pembangunan (during construction) yang lebih banyak memanfaatkan perambuan sementara bisa diaplikasikan pada saat pekerjaan jalan baik pada pembangunan jalan atau pada pekerjaan peningkatan jalan.

Gambar 1. Pengembangan pemanfaatan Audit Keselamatan Jalan
2.2. Manajemen Penanganan Keselamatan Jalan
Baik untuk jalan baru dan jalan eksisting pendekatan keselamatan diharapkan ada tindakan menghindari kecelakaan secara pro-aktif. Untuk jalan baru, biasanya diawali dengan berbagai kajian wilayah, yang antara lain pengaruh keberadaan jalan tersebut terhadap keselamatan pengguna jalan maupun penduduk di tempat tersebut. Pendekatan ini dikenal dengan Road Safety Impact Assesment (RIA). Setelah pengkajian rencana pembangunan jalan baru tersebut menunjukkan hasil yang baik, maka setiap perencanaan detail jalan tersebut diaudit menggunakan pendekatan Road Safety Audit (RSA).
Sebagaimana disebutkan di atas, penanganan ruas jalan eksisting didiharapkan ada tindakan aktif untuk memperbaiki jalan tersebut sehingga memiliki nilai keselamatan. Akan tetapi tindakan pro-aktif juga sebenarnya dapat dilakukan, sehingga penanganan keselamatan jalan eksisting lebih lanjut di dalam laporan Bank Dunia dibagi berdasarkan ketersediaan data kecelakaan seperti ditunjukkan pada Gambar 2. Tindakan Pro-Aktif (pro-Active) lebih berorientasi kepada tidakan pencegahan atau menghindari (to prevent) kecelakaan sedangkan tindakan re-aktif (re-Active) lebih berorientasi untuk memperbaiki (to cure) jalan.
Jika terdapat data kecelakaan yang memadai, maka penanganan dapat dilakukan dengan pendekatan Black Spot Management (BSM), khusus untuk penanganan kecelakaan setempat. Sedangkan untuk ruas jalan atau jaringan jalan yang memiliki data kecelakaan lalu lintas di dalam laporan Bank Dunia dapat dilakukan dengan pendekatan Network Safety Management (NSM). Sebaliknya jika tidak terdapat data kecelakaan, maka penanganan dilakukan secara inspeksi atau Road Safety Inspection (RSI). Inspeksi ini disebut sebagai iRAP (International Road Assesment Program). IRAP telah dikembangkan oleh World Bank Global Road Safety Facility dan tersebar di Amerika, Eropa, Australia, dan juga negara-negara berkembang lainnya. Berdasarkan uraian tersebut, masing-masing program RIA, RSA, RSI, BSM, NSM dapat dikelompokkan ke dalam kelompok tindakan maupun tindakan re-aktif. Lebih lanjut pengempokan program penanganan keselamatan jalan ini berdasarkan tindakan dan jenis pekerjaan jalannya diberikan seperti pada Gambar 3.


Gambar 2. Pendekatan penanganan berdasakan ketersediaan data


Gambar 3. Quality assurance of the Safety of Infrastructur
Manajemen penanganan keselamatan jalan berdasarkan laporan dari World Bank Global Road Safety Facility, selama ini telah diikuti oleh berbagai negara-negara berkembang seperti Laos, Filipina, Korea, Vietnam, Rwanda, Nigeria, Kenya, dll. Konsep yang dikembangkan oleh World Bank tersebut bisa diadop untuk diterapkan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum khususnya. Oleh karena itu, konsep ini dapat diadaptasikan sesuai dengan program penanganan jalan yang telah dikembangkan di Direktorat Jenderal Bina Marga ke dalam program Capex (Capacity Expantion) dan program Preservasi.
2.3. Inspeksi Keselamatan Jalan
Sebagaimana dikemukakan, salah satu pendekatan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas keselamatan jalan khususnya pada ruas jalan yang telah beroperasi tanpa menggunakan data kecelakaan adalah Inspeksi Keselamatan Jalan. Konsep Inspeksi Keselamatan Jalan yang sebetulnya merupakan konsep Audit Keselamatan Jalan untuk ruas jalan eksisting di beberapa negara kemudian berkembang mejadi sebuah program peningkatan keselamatan yang dikenal dengan iRAP atau International Road Assesment Program. iRAP dikembangakan oleh World Bank Global / Road Safety Facility dan tersebar di Amerika, Eropa, Australia, dan juga Negara-negara berkembang lainnya.
Inspeksi Keselamatan jalan didefinisikan sebagai pendekatan pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk mendeteksi issu keselamatan yang terdiri dari inspeksi regular yang sistematik pada ruas jalan eksisting yang mencakup seluruh jaringan jalan yang dilakukan oleh team ahli keselamatan yang terlatih. Definisi lain menyatakan Inspeksi Keselamatan Jalan merupakan sebuah assessment standar keselamatan yang sistematik yang secara khusus terkait ke lokasi-lokasi berbahaya khususnya terhadap kondisi rambu, kondisi sisi jalan, lingkungan jalan dan kondisi perkerasan. Inspeksi Keselamatan Jalan bertujuan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi berbahaya terkait dengan penurunan aspek keselamatan jalan dan memberikan perbaikan untuk mengoreksi lokasi-lokasi berbahaya tersebut.
Pengembangan inspeksi Keselamatan Jalan sebagaimana yang dilakukan di Jerman terbagi ke dalam tiga tipe, yaitu Inspeksi regular dan periodik, Inspeksi khusus, dan Inspeksi Ad-hoc. Inspeksi regular dan periodic dilakukan untuk semua kelas jalan – dua tahun sekali untuk jalan-jalan utama, dan lima tahun sekali untuk ruas-ruas jalan lokal. Inspeksi khusus yang dimaksud adalah inspeksi yang dilakukan misalnya pada lokasi-lokasi tertentu atau pada waktu-waktu tertentu, sedangkan inspeksi ad-hoc dilakukan sesuai kebutuhan terkait dengan perambuan dan pengaturan lalu lintas.

3. Pedoman Inspeksi Keselamatan Jalan
3.1. Prinsip Inspeksi Keselamatan Jalan
Untuk pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan memerlukan pedoman yang standard, Puslitbang Jalan dalam tahun anggaran 2010 salah satu output kegiatan litbang Teknologi Keselamatan Jalan adalah Pedoman Inspeksi Keselamatan Jalan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi perencana atau perekayasa jalan dan lalu lintas jalan di dalam menerapkan inspeksi keselamatan jalan. Pedoman ini memberikan ketentuan-ketentuan umum dan teknis di dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan, khususnya untuk ruas jalan terbangun. Inspeksi keselamatan jalan melingkupi pemeriksaan aspek keselamatan jalan pada ruas-ruas jalan terbangun antara lain kondisi konstruksi perkerasan jalan, geometrik jalan, bangunan pelengkap jalan, jembatan, fasilitas pengguna jalan tak-bermotor, dan fasilitas pengatur lalu lintas.
What : Inspeksi keselamatan jalan merupakan pemeriksaan sistematis dari jalan atau segmen jalan untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya, kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Bahaya-bahaya atau kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dimaksud adalah potensi-potensi penyebab kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penurunan (defisiensi) kondisi fisik jalan dan atau pelengkapnya, kesalahan dalam penerapan bangunan pelengkapnya, serta penurunan kondisi lingkungan jalan dan sekitarnya.
Why : Latar belakang utama pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain untuk mewujudkan keselamatan jalan yang merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan transportasi jalan sesuai dengan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan. Selain itu, inspeksi terhadap kondisi jalan beserta pelangkapnya dan lingkungan sekitarnya sangat berpengaruh terhadap keselamatan pengguna jalan, yang diperkirakan memiliki kontribusi cukup besar terhadap terjadinya kecelakaan. Alasan utama lainnya adalah untuk menghindari biaya perbaikan jalan akibat kecelakaan yang relatif besar. Lebih lanjut tujuan dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan adalah untuk mengevaluasi tingkat keselamatan infrastruktur jalan beserta bangunan pelangkapnya dengan mengidentifikasi bahaya-bahaya, kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan memberikan usulan-usulan penanganannya. Sedangkan manfaat dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain untuk mencegah/mengurangi jumlah kecelakaan, dan tingkat fatalitasnya; untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya, kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dapat menyebabkan kecelakaan; dan untuk mengurangi kerugian finansial akibat kecelakaan di jalan.
How : Prinsip-prinsip dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan adalah pro-aktif; bukan bagian dari kegiatan rutin dari preservasi jalan; prinsip keselamatan dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan. Beberapa prinsip keselamatan di dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain menjaga fungsi jalan (mencegah penyalahgunaan infrastruktur); keseragaman (mencegah variasi berlebih dari jenis pengguna jalan, kecepatan, dan arah); kemudahan (kemudahan pengguna jalan dalam berinteraksi dengan elemen jalan); dan mengkomodasi kekurangan-kekurangan/forgivingness di jalan melalui rekayasa kondisi jalan beserta lingkungan sekitarnya.
When : Pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan dilakukan pada ruas-ruas jalan terbangun secara berkala; pada ruas jalan arteri dilakukan secara berkala minimal sekali dalam dua tahun; pada ruas jalan kolektor dilakukan secara berkala minimal sekali dalam tiga tahun; pada ruas jalan lokal dilakukan secara berkala minimal sekali dalam empat tahun; dan dapat dilakukan diluar waktu rutin apabila diperlukan; dan pada ruas jalan yang terkena bencana harus dilakukan paling lambat satu hari setelah kejadian (apabila situasi kondisi memungkinkan).
Who : Pelaksana dari inspeksi keselamatan jalan disebut inspector, yaitu individu atau team yang menjadi pelaksana inspeksi keselamatan jalan adalah :
a) inspeksi Keselamatan Jalan dilakukan oleh tim inspeksi (inspektor) yang tidak terlibat langsung di dalam kegiatan desain, konstruksi, dan preservasi jalan;
b) inspektor yang dimaksud bisa ditunjuk oleh otoritas penyelenggara jalan (Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional, Dinas Bina Marga setempat) baik secara internal maupun eksternal;
c) Tim inspektor internal adalah tim yang ditunjuk dari internal BBPJN atau Dinas Bina Marga setempat;
d) Tim inspektor eksternal adalah tim yang ditunjuk dari luar BBPJN atau Dinas Bina Marga setempat (BBPJN wilayah lainnya atau para profesional dari perguruan tinggi atau konsultan).
Kualifikasi inspektor sebagai pelaksana inspeksi keselamatan jalan dengan kriteria harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang rekayasa dan manajemen keselamatan jalan, rekayasa dan manajemen lalu lintas, perkerasan jalan serta teknik lingkungan jalan; sebaiknya bersertifikat, akan tetapi tidak diharuskan.
Where : Lingkup pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan bertujuan untuk memeriksa ruas jalan atau persimpangan jalan, khususnya untuk menemukenali defisiensi dari aspek keselamatan jalan antara lain geometri jalan; desain akses/persimpangan; kondisi fisik permukaan jalan; bangunan pelengkap jalan; drainase jalan; lansekap jalan; marka jalan; perambuan jalan; dan fungsi penerangan jalan.
3.2. Tahapan Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Jalan
Secara umum, tahapan pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan tidak berbeda dengan pelaksanaan audit keselamatan jalan. Tahapan pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan ini diberikan seperti pada diagram alur (Gambar 4).
Tahap-1: Pembentukan team inspektor yang dilakukan oleh pimpinan proyek preservasi atau P2JJ atau pembina jalan setempat yang membawahi ruas-ruas jalan yang akan diinspeksi. Inspeksi ini bisa dilakukan secara internal. Akan tetapi, agar persyaratan independensi terpenuhi team ini bisa saja mengambil team inspeksi dari eksternal. Sebagai contoh team ini bisa dilakukan secara crossing, misalnya suatu team inspeksi proyek preservasi dari suatu balai besar dapat menginspeksi ruas jalan di luar kewenangannya, atau sebaliknya. Team ini juga tidak harus memiliki sertifikat inspekstor sebagaimana dipersyaratkan di dalam team audit keselamatan jalan (Pedoman Audit Keselamatan Jalan, 2003). Yang terpenting, team inspector keselamatan jalan ini memiliki skill yang dibutuhkan. Kewenangan team inspector terbatas memberikan masukan terkait dengan temuan di lapangan dalam bentuk laporan inspeksi keselamatan jalan.

Gambar 4. Tahapan pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan
Tahap-2: Tahap ini merupakan tahap inventarisasi data data yang dibutuhkan dan juga memformulasikan tujuan inspeksi serta permasalahan dari ruas jalan yang akan diinspeksi. Di dalam tahap ini perencanaan inspeksi dimatangkan sehingga jelas metoda inspeksi yang akan digunakan serta jadwal pelaksanaan yang lebih terencana. Team inspektor lebih lanjut menetapkan tugas masing-masing anggota team.
Tahap-3: Persiapan inspeksi lebih diarahkan ke persiapan administrasi serta logistik pelaksanaan inspeksi. Di dalam tahap ini semua peralatan dan bahan inspeksi dipersiapkan termasuk daftar periksa (chek-list) yang digunakan.
Tahap-4: Pelaksanaan inspeksi mencakup pemeriksaan lapangan atau survey lapangan. Ada dua teknik inspeksi lapangan yang dapat dilakukan yaitu: 1) inspeksi tanpa menggunakan alat bantu survey kecuali menggunakan chek-list, 2) inspeksi menggunakan alat bantu seperti video camera atau peralatan survey visual, atau peralatan lainnya yang seperti peralatan Hawkeye. Teknik kedua ini diolah di laboratorium/di kantor dan tetap menggunakan chek-list. Hasilnya akan lebih baik karena data lapangan dalam bentuk visual dapat diolah berkali-kali. Pelaksanaan inspeksi lapangan biasanya dilakukan baik pada siang hari dan malam hari. Inspeksi malam hari dimaksudkan untuk mengetahui kondisi rambu dan marka pada malam hari. Inspeksi ini dapat diulang kembali bilamana data yang diperlukan masih belum memadai.
Tahap-5: Analisis dan evaluasi data dilakukan bilamana data yang diperlukan dipandang cukup. Analisis diarahkan untuk mengidentifikasi tipikal permasalahan yang ditemukan, yang kemudian dievaluasi tingkat defisiensi dari aspek-aspek keselamatan yang diperiksa. Tahap ini akan mengelompokkan tingkat defisiensi minor atau defisiensi major. Defisiensi minor dikategorikan bila mana terdapat sejumlah defisiensi aspek keselamatan jalan yang pada umumnya terkait dengan masalah perambuan dan marka atau kerusakan jalan dalam bentuk kerusakan ringan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Dikategorikan minor karena tidak membutuhkan penanganan yang berat dan waktu yang lama.

Gambar 5. Defisiensi minor pada jalan perkotaan
Defisiensi major dikategorikan bila terdapat kerusakan jalan dalam kategori kerusakan sedang atau berat yang dapat membahayakan pengguna jalan. Kategori major ini memerlukan penanganan yang membutuhkan biaya yang relatif besar, waktu yang relatif lama serta memerlukan perencanaan.

Gambar 6. Defisiensi major pada jalan perkotaan

Gambar 7. Defisiensi major pada jalan antar kota
Tahap-6: Tahap ini pada dasarnya berupa usulan penanganan sesuai dengan tingkat defisiensi dari hasil temuan lapangan. Bila dari hasil inspeksi ternyata tidak terdapat defisiensi dari aspek-aspek keselamatan yang ditemukan, maka laporan inspeksi tidak perlu merekomendasikan perbaikan apapun pada ruas jalan yang diinspeksi. Untuk kasus defisiensi minor perbaikan yang diusulkan adalah perbaikan minor. Sekalipun demikian, bila perbaikan tersebut tetap membutuhkan waktu lebih dari satu hari, pada lokasi yang diindikasikan terdapat defisiensi keselamatan tersebut, tetap disarankan untuk membuat perambuan sementara yang sifatnya darurat. Perambuan sementara ini dimaksudkan untuk memberikan informasi bahwa pada lokasi-lokasi yang diidentifikasi terdapat defisiensi keselamatan jalan agar pengemudi atau pengguna jalan bisa lebih waspada guna menghindari kecelakaan lalu lintas. Untuk kasus defisiensi major yang membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang relatif lama serta tingkat penanganannya yang relatif sulit, diwajibkan untuk membuat perambuan sementara pada lokasi tersebut sebelum penanganan major dilakukan. Untuk kasus-kasus tertentu yang dikategorikan defisiensi major serta memiliki keterbatasan pendanaan penanganan, selain membuat perambuan sementara, penanganan minor pada lokasi tersebut dapat dilakukan sementara menunggu penadanaan yang memadai.
Baik penanganan minor maupun penanganan major dapat memanfatkan rekayasa keselamatan jalan seperti yang terdapat pada buku Toward Safer Road in Developing Cointries (TRL, 1990) dan Toward Safer Road Indonesia yang segera akan diterbitkan oleh Pusat Litbang Jalan dan Jembatan dalam tahun anggaran 2010 ini. Buku tersebut memuat model-model penanganan dari berbagai kasus kecelakaan di Indonesia baik untuk penanganan minor maupun penanganan major.
Tahap-7: Pelaporan, tahap ini adalah penyusunan laporan inspeksi yang antara lain melaporkan semua kondisi aspek-aspek keselamatan yang dinspeksi. Laporan ini berisi rekomendasi penanganan bagi ruas-ruas yang teridentifikasi memiliki defisiensi keselamatan jalan. Semua saran yang diberikan hendaknya dapat diimplementasikan. Namun demikian, rekomendasi tersebut tidak mengikat dan tidak harus memerlukan sertifikasi bahwa ruas jalan tersebut telah melalui proses inspeksi. Laporan ini ditandatangani oleh team atau ketua team yang kemudian diharapkan menjadi bahan pengambil keputusan terkait dengan upaya peningkatan kualitas keselamatan jalan.

4. Hawkeye 2000
Hawkeye 2000 series, merupakan peralatan survey jalan raya digital terpadu yang terintegrasi, modular, dan terskala (scalable). Hawkeye 2000 dikembangkan oleh ARRB (Australian Road Research Board). Di dalam kegiatan pengembangan data-base Sisjatan pada tahun 2009, alat ini telah digunakan untuk mendapatkan data geometrik jalan, yang digunakan di sepanjang jalan nasional Jalur Lintas Timur Sumatera dari Bakauheuni (Lampung) hingga perbatasan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau, serta seluruh koridor Pantai Utara Pulau Jawa.

Gambar 8. Hawkeye 2000 - Pusjatan
Hawkeye 2000 (ARRB, 2008) terdiri dari dua komponen utama, yaitu :
a) Peralatan pengumpulan data (acquisition data package) merupakan perangkat keras modular dan modul perangkat lunak yang terpasang pada kendaraan survey
b) Alat untuk mengamati dan mengolah data (processing toolkit dan data viewer) merupakan alat yang dapat memfasilitasi pengamatan pasca survey, mengatur, mengolah, dan pelaporan data yang telah dikumpulkan menggunakan kendaraan survey
Sistem peralatan pada acquisition data package yang terdapat pada Hawkeye 2000 (ARRB, 2008) adalah :
a. GPS package; terdiri dari baik penerima GPS atau maupun DGPS dan antena. Alat ini berfungsi mengumpulkan data posisi survey menggunakan GPS internasional, sehingga memungkinkan referensi data jalan terhadap koordinat GPS. Peralatan GPS ini memberikan akurasi 5-15 m, sementara DGPS mencapai akurasi real-time sub-metre
b. Gipsi-trac geometry package; Merupakan alat yang menggunakan sensor hisab mati (dead reckoning sensor) dan data GPS untuk menyediakan peta jalan dan informasi geometri yang berkelanjutan, seperti kemiringan, kemiringan melintang, jari-jari tikungan, alinemen vertikal, dan alinemen horizontal
c. Video package; alat ini berfungsi merekam kondisi visual jalan beserta bangunan pelengkap dan lingkungannya, dan juga perkerasan jalan. Jumlah kamera dapat diatur sehingga dapat mencapai delapan kamera video. Saat ini jumlah video camera yang digunakan masih dua buah, rencananya dalam tahun anggaran 2010 akan dilengkapi hingga 6 buah.
d. Distance package; alat yang menggunakan pulsa jarak dari sistem odometer kendaraan. Dipasang pada roda ban kendaraan survey untuk menyediakan data kecepatan yang memiliki resolusi tinggi dan data jarak tempuh
e. Profiler package; merupakan peralatan untuk merekam dengan akurat profil permukaan jalan secara digital menggunakan sensor laser. Jumlah laser yang digunakan dapat diatur, dan dapat mencapai lebih dari 30. Paket ini terpadat juga accelerometer yang berfungsi sebagai alat untuk mengkompensasi gangguan pada peralatan yang diakibatkan getaran atau goncangan pada saat kendaraan bergerak. Profiler package ini juga masih menunggu kelengkapan, pada tahun 2010 ini peralatan ini akan melengkapi sistem Hawkeye 2000.
Kegiatan survey yang dapat menggunakan Hawkeye 2000 antara lain survey proyek jaringan jalan maupun segmen jalan, dan aset jalan; survey pengawasan rutin perkerasan; survey inventarisasi dan manajemen aset jalan; survey geometrik jalan dan pemetaan; survey penilaian kondisi pinggir jalan; survey penilaian jarak pandang di jalan, dsb. Data-data yang dapat dikumpulkan menggunakan Hawkeye 2000 antara lain data rutting (alur); kekasaran; tekstur permukaan; profil longitudinal dan transversal; kemiringan/kelandaian; kemiringan melintang jalan; lengkung horizontal; aset dan inventarisasi visual; kondisi visual perkersaan
Sejalan dengan kebutuhan data untuk tujuan inspeksi keselamatan jalan, pemanfaatan Hawkeye 2000 ini mestinya dapat dioptimalkan untuk tujuan inspeksi keselamatan jalan. Pada gambar-9 berikut ini ditunjukkan hasil survey visual Hawkeye 2000 menggunakan dua kamera CCTV. Capture video sebelah kiri menggambarkan hasil perekaman data dari sisi penumpang kandaraan Hawkeye 2000, sedangkan capture video sebelah kanan menggambarkan hasil perekaman dari sisi pengemudi. Kedua capture ini dapat disatukan sehingga lingkup jangkauan kamera tampak lebih lebar dan lebih luas seperti ditunjukkan pada Gambar 9.

Gambar 9. Pengukuran luas dimensi jalan pada capture hasil perekaman data visual Hawkeye 2000
Pengukuran lebar jalan, lebar bahu, lebar lajur, lebar median serta lebar drainase pada capture video dari Hawkeye ini dapat dilakukan, karena memiliki fasilitas pengukuran. Bahkan untuk memprediksi luas kerusakan jalan seperti lebar atau luas lubang di permukaan jalan juga dapat dilakukan dengan mudah. Captur video seperti ditunjukkan pada Gambar 10 berikut memperlihatkan pengukuran luas lobang pada permukaan jalan dari hasil survey visual yang dilakukan pada salah satu ruas jalan.
Gambar 11 lebih lanjut memperlihatkan salah satu luaran dari Hawkeye 2000 untuk data geometrik jalan. Berdasarkan kemampuan perlatan yang dimiliki oleh Hawkeye 2000 yang begitu lengkap, pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan seyogianya dapat dilakukan lebih komprehensif. Hasil-hasil survey yang telah dilakukan selama ini hampir di dua pertiga ruas jalan Jalur Lintas Timur Sumatera dan jalur Pantai Utara Pulau Jawa bila dimanfaatkan untuk mengevaluasi keselamatan jalan sebagai bagian dari inspeksi keselamatan jalan, sesungguhnya memberikan manfaat yang cukup besar. Ke depan perlu dikembangkan semacam data base keselamatan tersendiri dari hasil pengolahan survey menggunakan Hawkeye 2000. Data base ini dapat digunakan guna mendukung keperluan data untuk peningkatan keselamatan jalan. Model data base keselamatan menggunakan survey Hawkeye 2000 bisa menjadi salah satu alternatif penyediaan data untuk tujuan peningkatan keselamatan jalan di luar data base kecelakaan lalu lintas. Model data base ini rencananya akan direalisasikan pada tahun 2012 sebagaimana tertuang di dalam road map Pengembangan Teknologi Keselamatan Jalan di Pusjatan.

Gambar 10. Pengukuran luas kerusakan jalan pada capture hasil perekaman data visual Hawkeye 2000

Gambar 11. Tampilan data geometrik dari Hawkeye 2000

5. Pembahasan
Berdasarkan uraian di atas, beberapa hal yang bisa dicermati di dalam pengimplementasian Inspeksi Keselamatan Jalan sebagai bagian dari audit keselamatan jalan secara keseluruhan, khususnya di Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain:
a. Perundang-undangan antara lain UU RI No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa menjadi landasan penting di dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan secara khusus dan audit keselamatan jalan secara umum. Sekalipun di dalam UU RI No. 38 tahun 2004 tentang jalan tersebut tidak menyatakan secara langsung penerapan audit keselamatan jalan dan inspeksi keselamatan jalan akan tetapi undang-undang ini mengisyaratkan sasaran pembangunan infrastrur jalan yang aman, nyaman, efisien, dsb.
b. Penerapan audit keselamatan jalan dan inspeksi keselamatan jalan sebagai bagian dari audit keselamatan jalan harus dapat dilakukan sebagai tindakan pro-aktif sebagaimana dikembangkan di berbagai negara-negara lain. Tindakan pro-aktif di dalam penanganan keselamatan jalan yang intinya upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui penerapan aspek-aspek keselamatan jalan yang terintegrasi di dalam setiap desain jalan yang akan di bangun atau perbaikan defisiensi keselamatan dari ruas jalan eksisting.
c. Guna mengefektifkan program penanganan keselamatan jalan diperlukan penyesuian dengan tupoksi direktorat teknis sehingga program tersebut melekat pada proyek penanganan jalan. Untuk proyek pembangunan dan peningkatan jalan (capacity expantion), audit keselamatan jalan mulai dari tahap perencanaan hingga ke tahap pre-opening diharakan menjadi bagian tak terpisahkan di dalam program pembangunan dan peningkatan jalan. Sedangkan untuk audit jalan eksisting atau lebih dikenal dengan inspeksi keselamatan jalan seyogianya melekat pada proyek preservasi jalan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengintensifkan aspek-aspek keselamatan jalan di dalam penyediaan infrastruktur jalan yang berkeselamatan. Hal lain yang patut dipertimbangkan guna mencermati tuntutan UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ tentang penyediaan infrastruktur jalan yang berkeselamatan.
d. Pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan oleh team yang independen seharusnya diartikan lebih sederhana dengan makna independen tersebut. Team inspektor keselamatan jalan dapat dibentuk dari pihak internal maupun eksternal. Sederhananya, team inspeksi internal dapat dibentuk dari tenaga terampil terkait dengan keselamatan jalan yang dimiliki sendiri. Kalau masih tetap mempertahankan prinsip independensi tersebut bisa saja team inspektor dari balai lain menginspeksi ruas-ruas jalan yang berada di bawah kendali balai yang berbeda, atau sebaliknya. Istilah tersertifikasi juga bagi inspektor hendaknya tidak menjadi halangan pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan sepanjang belum tersedianya lembaga tertentu yang bisa mensertifikasi seorang inspektor sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
e. Pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan di dalam prakteknya merupakan pemeriksaan terhadap kondisi jalan dan lingkungan dengan fokus terhadap defisiensi aspek-aspek keselamatan jalan. Aspek-aspek keselamatan jalan yang diinspeksi antara lain terkait dengan defisiensi geometri jalan secara keseluruhan; desain akses/persimpangan; kondisi fisik permukaan jalan; bangunan pelengkap jalan; drainase jalan; lansekap jalan; marka dan rambu jalan; fungsi penerangan jalan.
f. Pelaksanaannya sendiri bisa dilakukan dengan sederhana yaitu dengan melihat atau memeriksa hal-hal yang disebutkan di atas dengan bantuan peralatan yang sederhana. Daftar periksa (chek-list) merupakan alat bantu utama, sehingga chek-list ini harus didesain sedemikian rupa untuk dapat dengan mudah mencatat semua temuan di lapangan.
g. Di beberapa negara seperti Malaysia, peralatan Hawkeye telah dimanfaatkan untuk keperluan inspeksi keselamatan jalan di dalam program iRAP. Peralatan Hawkeye dengan fasilitas yang cukup lengkap untuk keperluan berbagai survey terkait dengan pemeriksaan kondisi jalan dan lingkungan jalan dipandang sangat sesuai untuk mendukung keperluan inspeksi keselamatan jalan. Ke depan, Hawkeye 2000 diharapkan bisa lebih berperan didalam menyiapkan data base keselamatan jalan khususnya untuk ruas-ruas jalan nasional terutama untuk membantu pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan pada ruas-ruas tersebut.

6. Kesimpulan dan Saran
Inspeksi Keselamatan jalan merupakan sebuah assessment standar keselamatan yang sistematik yang secara khusus terkait ke lokasi-lokasi berbahaya khususnya terkait dengan defisiensi geometri jalan secara keseluruhan; desain akses/persimpangan; kondisi fisik permukaan jalan; bangunan pelengkap jalan; drainase jalan; lansekap jalan; marka dan rambu jalan; fungsi penerangan jalan.
Inspeksi Keselamatan Jalan merupakan tindakan pro-aktif, seyogyanya harus melekat di dalam proyek-proyek preservasi jalan. Inspeksi keselamatan jalan dapat dilakukan dengan cara manual menggunakan daftar periksa atau menggunakan peralatan survey visual lainnya.
Hawkeye 2000 dapat dimanfaatkan untuk membantu kegiatan inspeksi keselamatan jalan. Mengingat peralatan ini sangat terbatas tidak disarankan pengggunaan alat tersebut harus tersedia di dalam setiap pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan. Makalah ini menyarankan untuk mengoptimalkan fungsi Hawkeye 2000 yang dimiliki Pusjatan untuk dapat diberdayakan di dalam membantu pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan khususnya pada ruas-ruas jalan nasional.

7. Daftar Pustaka
Australian Road Research Board (ARRB). 2008. Hawkeye 2000 User Manual. Australia. Australian Road Research Board (ARRB).
Australian Road Research Board (ARRB). Hawkeye Systems. Australia. Australian Road Research Board (ARRB).
International Road Assessment Program (iRAP).Establishing iRAP In Your Country. United Kingdom.International Road Assessment Program (iRAP).
Morgan, R., J. Epstein, G. Lee, and R. Lathlean. 2004.Road Safety Audit Guide – Second Edition. AUSTROADS, 135p.
Puslitbang Jalan dan Jembatan. 2003. Pedoman Audit Keselamatan Jalan. Bandung. Puslitbang Jalan dan Jembatan – Kementerian Pekerjaan Umum
University of New Brunswick Transportation Group. 1999. Road Safety Audit Guidelines. Canada, 168p.
Ward, L.. 2006. FHWA Road Safety Audit Guidelines. Washington. U.S. Departement of Transport.
WYG International Limited. Road safety Inspection Guidelines Specific Project Result 12 B. WYG Internationa Limited. 2009.