Powered By Blogger

Laman

Sabtu, 03 April 2010

MOMPANG JULU DARI 2001 SAMPAI 2010

MOMPANG JULU DARI 2001 SAMPAI 2010
PENDAHULUAN
LETAK GEOGRAFIS
Mompang julu terletak di kaki pegunungan bukit barisan, sehingga struktur tanahnya tidak sepenuhnya datar, tetapi bergelombang dan berbukit-bukit. Jika dilihat dari model dasarnya, seluruh kampung ini dan persawahannya berada pada sudut miring ± 10-40 derajat , dengan medan dan perbukitan yang terjal hingga hampir 80 derajat, bisa dipastikan bahwa mata air amat banyak di desa ini, terutama di rura (lembah) bukit-bukitnya.

Dengan luas ± 10 km , sebagian besar di dominasi oleh lahan perkebunan karet (35%), perkampungan (20%), persawahan dan ladang (30%) dan sisanya adalah hutan dan semak belukar yang terutama di bukit-bukit Barisan. Walau secara geografis terletak di dekat garis khatulistiwa (01 LU), musim hujannya adalah dari bulan Oktober-Maret dan kemarau di bulan April-September, namun seiring dengan pemanasan global sekarang ini, perubahan musim jadi tidak menentu.

Pada 1998, kemarau yang hebat di hampir seluruh Sumatera khususnya di Mompang Julu menyebabkan debit air sungai Siala Payung tidak sampai ke sebagian besar sawah, dan karena tiadanya air tersebut, sawah-sawah menjadi kering, hingga penduduk mengubahnya menjadi kebun karet, hingga sekarang hampir semua sawah di dolok (utara) kampung ini telah menjadi karet, terutama karena harganya yang relatif tinggi.

Desa Mompang Julu berbatasan dengan :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Bukit Barisan (Dolok Malea)

- Sebelah Timur berbatasan dengan Sarak Matua

- Sebelah Selatan/Barat Daya berbatasan dengan persawahan desa Gn.Barani/Rumbio

- Sebelah Barat/Barat Laut berbatasan dengan Mompang Jae

SEJARAH DAN KONDISI SOSIAL MASYARAKAT
1. SEJARAH
Sejarah awal Mompang Julu tidak diketahui dengan pasti. Pada salah satu buku “Turi-turian ni raja Gorga di langit” disebutkan bahwa pada tahun 1600-an di Mompang Julu telah lama berdiri sebuah kerajaan dan mungkin bukan bermarga Nasution seperti yang ada sekarang. Ketika terjadi perselisihan antara kerajaan Panyabungan Tonga dengan Lumban Kuayan, pihak Mompang membantu Lumban Kuayan. Kerajaan di sini adalah berupa suatu kampung dan daerah sekitarnya yang dipimpin oleh seorang raja (kepala desa sekarang). Raja ini dianggap sakti dan mempunyai pengaruh yang kuat di masyarakatnya dan merupakan hak turun-temurun.
Karena hal itu, kerajaan Mompang diserang oleh Panyabungan Tonga, namun dapat ditangkis oleh Mompang terutama berkat kecakapan Hulubalangnya yang bernama Huting Jalang(kucing liar). Setelah itu pihak Panyabungan Tonga menawarkan perdamaian yang merupakan suatu muslihat untuk menaklukkan Mompang. Ketika perundingan berlangsung, pasukan dan rakyat Panyabungan Tonga sudah bersiap-siap di tepi Aek Siala Payung. Ketika bungkusan daun makanan penghulu Panyabungan Tonga hanyut melewati pasukannya di tepi Aek Siala Payung yang merupakan isyarat bahwa perundingan telah gagal, dengan segera rakyat dan pasukan PanyabunganTonga meyerbu Mompag. Seluruh penduduk yang ditemui dibunuh dan kampung itu dibakar. Hanya seorang putri raja yag berhasil melarikan diri dengan pengiringnya yang setia ke Dalu-Dalu.
Dengan kekalahan ini, Mompang menjadi wilayah Kerajaan Panyabungan Tonga. Keturungan raja-raja di Mompang masih satu darah dengan raja-raja di Panyabungan Tonga-Huta Siantar-Manyabar-Pidoli. Kata Mompang juga tidak jelas asal-muasalnya. Mungkin berasal dari kata mangompang (tanggul-tanggul penahan air) dan juga tidak diketahui persis sejak kapan kata itu dipakai. Kampung Mompang ada 2, yaitu Mompang Julu dan Mompang Jae. Dulu kampung ini satu, kemudian oleh raja Mompag di bagi 2 untuk putranya. Yang kita bicarakan disini adalah Mompang Julu. Kampung yang dulunya tempatnya bukan di perkampungan sekarang, tetapi di Saba Dolok/Saba Alasona di utara desa yang sekarang dengan nama Huta Lobu.
Peninggalannya yang masih dapat dilihat sampai sekarang adalah komplek makam-makam kuno yang pernah beberapa diantaranya dibongkar orang untuk mengambil barang-barang berharga yang dikubur bersama mayat. Kepercayaan penduduknya waktu itu masih bersifat animisme/dinamisme. Walaupun agama Islam telah sampai di Sumatera (khususnya Barus dan Aceh) pada awal abad ke-10, agama ini baru sampai ke Mandailing khususnya Mompang Julu pada tahun 1820-an ketika berlangsungnya penyerbuan kaum Paderi dari Sumatera Tengah/Barat pimpinan Tuanku Tambusai.
Penduduk yang ketakutan banyak yang melarikan diri ke hutan-hutan di sekitar kampung itu, karena konon kaum Paderi menangkapi wanita-wanitanya untuk dijual sebagai budak. Tempat pelarian itu sampai sekarang masih ada seperti Sianggunan (tempat mengayun anak), Tor Kubur dan lain-lain. Lama-kelamaan penduduk yang melarikan diri itu banyak yang balik lagi ke kampung dan mengubah kepercayaannya dengan sukarela. Memang tentang sejarah penyerbuan kaum Paderi ini sangat sedikit sekali diketahui (hanya dari mulut ke mulut). akhirnya Huta Lobu pindah ke komplek Polres Madina sekarang dan berganti nama menjadi Mompag dan sekarang sudah pindah lagi ke perkampungan yang sekarang yaitu sekitar mesjid raya ridhusshalihin ssekarang ini karena adanya peristiwa karom mompang(mompang bajir bandang akibat sungai siala payung meluap dan menenggelamkan kampung ini, konon karena ada seorang kakek tua yang datang ke kampung ini meminta makan tapi tidak ada seorang pun yang memberinya makan dan kampung ini kena kutukan(lebih halusnya disebut peringatan dari Tuhan) . Akibat peristiwa ini ibu ibu di kapung ini kebanyakan kalau malam hari sesudah makan malam menyisakan makanan sekedarnya jaga-jaga kalau ada yang datang meminta makanan.
Walaupun Belanda masa itu menguasai Indonesia khususnya di Mandailing, namun pengaruhnya di Mompang Julu dan Mandailing Umumnya tidak begitu terasa seperti di pulau Jawa dengan adanya Tanam Paksa dan Kerja Paksa. Di jaman Jepang, kehidupan baru terasa sangat sulit dengan terpaksa mengenakan pakaian dari kulit kayu dan goni. Pada tahun 1937, banjir bandang melanda Mompang Julu, hingga memaksa penduduknya mengungsi dan pindah ke tempat kampung yang ada sekarang. Mereka tidak balik lagi ketempat semula mungkin karen takut banjir susulan sewaktu-waktu akan datang lagi.

2. AGAMA
100 persen agama yang di anut masyarakat ini adalah Islam dan merupakan penganut agama islam yang taat, hal ini dapat terlihat dari kehidupan masyarakat sehari hari. Anak anak pesantren yang selalu memakai lobe kemana mana,setiap malam hari pergi mengaji Al Qur’an ke rumah ustadz, untuk tingkat anak anak SD belajar membaca ( Iqra’) dan yang setingkat SMP belajar musabaqah ( belajar cara menyanyikan bacaan Al Qur’an ). Demikian juga dengan kaum Bapak dan kaum Ibu yang mengadakan pengajian ( wirid ) setiap malam jum’at, kemudian setiap malam senin diadakan pengajian yaitu acara ceramah agama di mesjid dengan mengundang guru(syekh) dari desa Purba baru

3. SOSIAL
Kehidupan social masyarakat pada umumnya rukun dan damai, ini terlihat dari kebiasaan Naposo Bulung(Pemuda) dan Nauli Bulung(Pemudi) yang saling gotong royong setiap senin sore membersihkan Mesjid dan pekarangannya, selain itu masyarakat selalu gotong royong memanen padi (manyabi eme) yang dikenal dengan istilah ‘marsialap ari’.

4. ADAT/BUDAYA

5. PENDIDIKAN
Sedangkan dari segi pendidikan, rata-rata yang tamat / tidak tamat SD ± 45%, SMP ± 25%, SMA ± 15% dan Sarjana/Akademi kurang dari 5%. Setelah tamat SD, banyak anak-anak yang melanjutkan ke SLTP atau ke Pesantren atau tidak melanjutkan sama sekali, namun kebanyakan putus ditengah jalan, terutama anak laki-laki di pesantren. Memang dapat dilihat minat masyarakat untuk melanjutkan study anak-anaknya sangat kurang, bahkan bagi yang mamapu sekalipun. Merekan lebih suka anaknya dekat dengan mereka daripada belajar jauh-jauh seperti di Medan, Pekanbaru dan Padang. “Sekolahpun kalau mau nyari kerja tetap nyogok-nya” itulah ungkapan yang sering mereka lontarkan.
Padahal banyak anak anak setelah tamat SD yang melanjutkan ke Pesantren tersohor di Sumatera utara yaitu Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru,namun kebanyakan terbengkalai tidak sampai tamat karena banyak yang tergiur untuk merantau ke daerah lain.

6. KEHIDUPAN MASYARAKAT

KAWASAN PERMUKIMAN
KAWASAN PERKEBUNAN
KAWASAN PERSAWAHAN
KEPENDUDUKAN DAN PEREKONOMIAN DESA
1. KEPENDUDUKAN
2. PEREKONOMIAN
Mata pencaharian penduduk masyarakat Mompang Julu sebagian besar adalah Petani/usaha pertahian (75%), perekonomian (10%), jasa dan lain-lain (10%). Dengan mayoritas petani, karet meruopakan tanaman yang sangat penting, bahkan pada sebagian warga, karet adalah satu-satunya sumber penghasilan. Dengan harga relatif tinggi (Rp. 6.000,-), seharusnya kehidupan masyarakatnya pastilah bagus, atau setidak tidaknya diatas garis kemiskinan, tapi lihat saja waktu adanya pembagian dana BLT dari dana kompensasi kenaikan BBM, karena dirasa tidak adil, ada anggota masyarakat yang berkelahi atau hampir-hampir berkelahi. Kenapa hal ini terjadi ?
Hal itulah yang menyebabkan banyaknya para pemudanya yang memilih merantau seperti ke Medan, Pekanbaru, Pulau Jawa bahkan ke Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Sedang kan dari segi pendidikan, rata-rata yang tamat / tidak tamat SD ± 45%, SMP ± 25%, SMA ± 15% dan Sarjana/Akademi kurang dari 5%. Setelah tamat SD, banyak anak-anak yang melanjutkan ke SLTP atau ke Pesantren atau tidak melanjutkan sama sekali, namun kebanyakan putus ditengah jalan, terutama anak laki-laki di pesantren. Memang dapat dilihat minat masyarakat untuk melanjutkan study anak-anaknya sangat kurang, bahkan bagi yang mampu sekalipun. Merekan lebih suka anaknya dekat dengan mereka daripada belajar jauh-jauh seperti di Medan, Pekanbaru dan Padang. “Sekolahpun kalau mau nyari kerja tetap nyogok-nya” itulah ungkapan yang sering mereka lontarkan.

Beberapa orang dari mereka yang merantau diberbagai daerah, bahkan luar negeri banyak yang telah berhasil, atau setidak-tidaknya kehidupannya dirasakan lebih baik dari di Mompang Julu. Tapi banyak juga mereka terutama yang telah berhasil lupoa dengan kampung halamannya. Entah karena tidak mengenal kata “balas Budi” atau tidak peduli sama sekali untuk membangun kampungnya setidaknya membantu orang yang mau merantau ketempatnya.

Para perantau yang tidak lupa kampungnya, terutama keluaraganya, sering mengirimkan sejumlah uang sehingga sedikit banyak telah meningkatkan taraf hiduop masyarakat. Kehidupan sosialnya amatlah peka, dengan adanya ketimpangan ekonomi/sosial di sana sia, sering menimbulkan permusuhan diam (api dalam sekap) yang siap-siap kapan saja meledak bak bom waktu. Maka tak heran, bila tetanggan kita yang dua hari lalu makan dirumah kita hari ini bisa datang marah-marah bagai orang kesurupan.

A. PERTANIAN
B. PERIKANAN
C. PETERNAKAN
D. PERDAGANGAN
E. JASA DAN INDUSTRI KECIL
F. KETERKAITAN DENGAN WILAYAH LAIN
KONDISI PERUMAHAN DAN INFRASTRUKTUR
1. PERUMAHAN
2. INFRASTRUKTUR DA UTILITAS (
A. JARINGAN JALAN
B. SALURAN DRAINASE (AIR KOTOR/SANITASI)
C. AIR BERSIH
D. PERSAMPAHAN
E. LISTRIK DAN TELEPON
PERANGKAT DESA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
OBJEK WISATA
a. Bendungan Air

Tempat ini mungkin merupakan tempat paling populer dan paling banyak di kunjungi, terutama pada hari-hari liburan/menjelang liburan. Tempatnya berada di dekat kebun karet H. Atas (dahulu milik H. Abdurrahman/Kolol) di saba julu/saba bendungan. Selain tempatnya yang relatif mudah dicapai, baik dari Mompang maupun Aek Horsik. Ditempat ini kita bisa menikmati pemandangan yang bagus dengan latar belakang panorama Bukit Barisan, kebun karet, hamparan persawahan dan lekukan sungai Siala Payung sendiri. Selain itu kita tentunya dapat mandi-mandi sepuasnya dan bagi yang ingin ke sana sambil makan-makan (tentunya intu harus) tempat ini menyediakan tempat-tempat strategis, seperti di dekat puntu masuk/ngangga pertama ke bendungan itu tepatnya di bawah pohon karet, atau di bendungan itu sendiri, kayu bakarnya tinggal di amabidl rangting/dahan karet yang tyelah masak di dekat bendungan itu.

Tapi sayangnya, tempat ini nyaris tanpa perawatan. Sejak dibangun tahun 1990 dengan dana kira-kira 1 milyar, tempat ini seolah ditinggalkan begitusaja, shingga sekarang ditumbuhi semak-semak belukar yagn cukup lebat yang kadang menutupi bendungan itu sendiri. Lagi purla banyak masyarakat menganggap bendungan ini tidak efektif alias mubazir karena saluran airnya banyak yang tidak tepat sasaran. Tapi mudah-mudahan anda tidak kecewa saat berkunjung kesana, karena dibalik lebatnya semak-semak yang menutupinya, anda masih akan menemukan sepotong keindahannya.

b. Sampuran (Air Terjun)

Pada dasarnya, sampuran sangat banyak di Mompang Julu, yaitu di sepanjang aliran sungai Aek Siala Payung, hal ini dimungkinkan karena jalur sungai ini dari mata airnya di Dolok Malea yang tinggi, hingga alurnya harus melewati tempat-tempat yang kadang-kadang sangat curam, dan disinilah air terjun itu terbentuk. Diantara sekian banyak sampuran itu, yang paling terkenal adalah Sampuran na Donok (Air terjun yang dekat) dan Sampuran na Dao (Air terjun yang jauh), konon masih ada lagi sampuran yang tingginya ± 100 m di kaki Dolok Malean namun hal ini belum banyak diketahui orang, sehingga disini tidak dipublikasikan.

- Sampuran na Donok (air terjun dekat)

Air terjun ini terletak di sebelah utara (dolok) Mompang Julu, yaitu di dekat Saba Opong/Saba Dolok. Tempat ini sangat indah dengan aliran sungai Siala Payung nan jernih diantara bebatuan sungai berwarna-warni dan berbagai ukuran. Kita tentunya dapat mandi sepuasnya di tempat ini, terutama di air terjunnya yang pertama dengan tinggi ± 2 m, walaupun pendek namun derasnya aliran ait ditambah lekukan dua batu besar yang habis dikikis air, membuatnya (membentuk tempat bak kolam .

Tak jauh dari tempat ini nampaklah sampurannya (Sampuran pertama kadang disebut orang bukan sampuran). Sampuran ini sebenarnya tidak seperti air terjun pada umumnya karena sampuran ini terbentuk oleh apitan 2 batu besar, dan di celah antara keduanya, mengalirlah air sungai ini. Pernah pada bulan September 2004, celah antara kedua batuan itu dihalangi kayu besar yang hanyut dari hulu karena hujan deras, sehingga airnya meluap memanjang hingga lebarnya hampir 3 meter dan menimbukkan pemandangan yang indah. Dengan dikelilingi bermacam-macam pepohonan nan rindang diantara pepohonan kebun karet, suasanyanya tampak begitu indah dan alami.

Walaupun agak jauh dari kampung, namun sampuran ini dapat dicapai dengan jalan kaki selama ± ½ jam, dan tentunya bagi anda yang akan kesana pasti sambil makan-jmakan, yang mungkin telah disiapkan dari rumah, namun jika anda ingin masak rame-rame disana (dan tentunya lebih mengasyikkan), jangan lupa siapkan dengan lengkap dan bawa minyak tanah, karena kading ranting pohon atau karet yang kita ambil agak lembab, sehingga perlu pemancing api, dan kami ingatkan anda untuk tidak berteriak-teriak atau ketawa terlalu keras, karena sebagian orang percaya termpat ini dan sampuran-sampuran lainnya ada penunggunya, tapi hal ini hendaknya tidak mengurangi keceriaan anda di sana. Kalau sekiranya tempat in dikelola dengan baik dan professional, tentunya orang akan punya pilihan tidak hanya dengan Pintu Air Salambue yang terkenal itu, dan jangan lupa bawa kamera anda untuk foto-foto moment-moment anda yang pastinya indah dna menyenangkan bareng kawan-kawan anda.

- Sampuran na Dao(air terjun jauh)

Tempatnya berada di Dolok Malea berjarak sekitar 4 km dari Mompang Julu. Jika Anda menyukai lintas alam, tempat ini pasti akan menantang anda. Jika disampuran na Donok anda hanya menjumpai 1 sampuran saja dan ituopun pendek, maka ditempoat ini anda akan menemukan banyak air terjun yang sangt indah. Jika ingin kesana sebaiknya anda lakukan sambil camping (bermalam), karena jika anda datang langsung menuju sampurannya, anda pasti akan sangat kelelahan, selain karena medan menuju tempat itu hampir terus-menerus menanjak hingga ± 80m , dan kadang hingga menurun hingga ± 70m , anda juga harus menyusuri sungai dengan berjalan kaki selama hampir ½ jam dan mau tidak mau anda harus melakukannya, karena jalan satu-satunya mungkin hanya dari situ. Sedangkan jika anda mencoba melawan arus dengan datang dari Sampuran na Donok, anda mungkin tidak akan berhasil, karena jalur sungai ini kadang-kadang harus melewati tebing hingga 10 m.

Saat camping, anda bisa bermalam di sopo-sopo (gubuk) yang berada di atas tebing sungai. Anda bisa minta izin untuk menginap di salah satu gubuk yang banyak di situ (sekitar 4 gubuk) pada orang-orang yang menjaga kebun. Salah satu gubuk yang tempatnya sangat bagus adalah yang terdapat di lembah tepi sungai Siala Payung. Dari sini, kita bisa melihat indahnya alam dengan kehijauan rimbunan pepohonan hutan yang masih asli diselingi gemericik derasnya air sungai nan jernih dengan hawa sejuk dan berlatar puncak-puncak Bukit Barisan (Dolok Malea). Kami sarankan anda membawa perlengakapan dan bekal yang cukup, karena setelah sampai di sana, anda mungkin tidak akan berpikir 2 kali untuk mengambilnya balik ke kampung jika ada yang tertinggal.

Saat malam, anda bisa membuat api unggun sebagai penerangan dan pertanda sopo tempat anda menginap ada orang. Selain itu anda harus memasak untuk makan malam. Masakan anda bawa bisa indomie atau ikan kering plus tempe/kentang. Persediaan beras yang anda bawa harus cukup untuk 3 kali makan. Malam yang dingin akan membuat anda menyesal kalau tidak membawa selimut, karena hawa dinginnya Dolok Malea mungkin hampir sama dengan Brastagi di waktu pagi.

Paginya setelah memasak, anda bisa langsung menyusuri sungai untuk menuju sampuran. Waktu menyusuri sungai anda akan menemukan berbagai sampuran baik yang pendek maupun tinggi yang mengharuskan anda melompat karena jalan lain tidak ada lagi. Setelah berjalan kaki selama hampir ½ jam, anda akan sampai di pertemuan cabang sungai Siala Payung dengan anak sungai itu, di pertemuan dua sungai ini, anda akan melihat Sampuran tiga tingkat dengan panjang total ± 25 m.

Indahnya sampuran ini mungkin setidak-tidaknya bisa membuat orang berpikir dua kali untuk pergi ke Aek Sijorni(di sidempuan) kalau saja jalan kesana dibuat. Tempat ini memang belum banyak dikunjungi orang dan kalau dikelola dengan baik, tempat ini pasti akan mendatangkan hasil yang banyak.

Pulangnya anda harus menyusuri sungai kembali, sebelum sampai di sampuran na Donok, anda punya pilihan jalan lain, yaitu naik ke kebun H. Atas dan lewat darat sampai ke bendungan, atau jika tidak anda lanjutkan saja terus sampai saba Opong lewat sampuran nadonok. Nah sekarang, tertarikkah anda mengunjungi tempat nan indah ini ?

- Sungai Siala Payung

Hampir seluruh aliran sungai ini merupakan tempat-tempat menarik untuk dikunjungi buat rekreasi. Misalnya di sungai di daerah Saba Dolok dan Bendungan. Ini tergantung anda memilih tempatnya, dan pasti semuanya bebas pungutan alias gratis, karena seluruh tempat wisata di Mompang Julu untuk umum.
POTENSI BAHAN GALIAN PASIR DAN BATU KALI
Aliran sungai Siala Payung membawaa dampak positif bagi masyarakat desa Mompang julu, selain untuk mengiri areal persawahan, sungai ini juga digunakan sebagian masyarakat untuk menggali bahan tambang seperti pasir dan batu kali, terumatama yang mempunyai kerbau ( dan pedatinya ), mereka menambang pasir dan batu kali di sungai ini hamper tiap hari, tergantung permintaan. Namun penambangan ini masih sebatas itu saja, tidak ada upaya untuk mengembangkannya, terutama karena sekarang sudah dibangunnya kantor Pelres Mandailing Natal di samping aliran sungai yang biasanya digunakan untuk lokasi menambang pasir dan batu kali.
POTENSI RAWAN BENCANA ALAM
Desa Mompang Julu pernah mengalami banjir bandang akibat meluapnya sungai Siala Payung, ini terjadi sudah puluhan tahun yang lalu,dan ini yang merupakan penyebab pindahnya lokasi perumahan ke arah jae(barat). Desa ini juga masih bisa terancam dampak jika Gunung Sorik Marapi meletus, walaupun lokasinya masih jauh, tapi bisa terkena dampaknya, yaitu sekitar kurang lebih 30 kilometer.
KONDISI LINGKUNGAN

Rabu, 31 Maret 2010

Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi

Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi


Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.

Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.

Isi Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai:
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.

Kontrak Harga Satuan

Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.
Pembayarannya dilakukan secara bulanan atas nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat bulan yang bersangkutan. Nilai pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga.
Pada sistem kontrak harga satuan ini, yang mengikat sebagai harga kontrak adalah harga satuan masing-masing mata pembayaran untuk sejumlah volume yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga. Sedangkan nilai total kontrak untuk seluruh pekerjaan yang merupakan penjumlahan semua hasil perkalian volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran adalah merupakan nilai yang “belum pasti” dan bukan merupakan nilai yang akan dibayarkan pada akhir kontrak apabila seluruh pekerjaan telah terselesaikan.
Volume masing-masing jenis mata pembayaran yang ada di dalam daftar kuantitas dan harga merupakan volume perkiraan sementara untuk menyelesaikan pekerjaan proyek dan merupakan volume yang berlaku untuk setiap harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia jasa dalam penawarannya.
Karena harga satuan adalah mengikat dalam kontrak, maka nilai harga satuan masing-masing mata pembayaran tidak dapat diubah kecuali apabila terjadi perubahan volume mata pembayaran dari volume awal melebihi nilai tertentu, misalnya 15%, atau karena adanya penyesuaian harga sebagai akibat fluktuasi harga yang resmi misalnya berdasarkan data badan statistic.
Sistem kontrak harga satuan ini umumnya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan yang volumenya tidak dapat dihitung secara pasti sehubungan dengan sifat perencanaannya sendiri masih harus disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga akan mempengaruhi nilai volume awal yang disiapkan pengguna jasa.

Ketentuan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi Teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
- Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
- Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek;
- Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi Teknis, yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai bagian dari Dokumen Kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi.
Spesifikasi Teknis adalah salah satu elemen dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari pekerjaan dimaksud

Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Lelang

Dokumen Pekerjaan Konstruksi adalah dokumen yang berisi pengaturan atau prosedur dan ketentuan administratif maupun teknis untuk penyelenggaraan suatu proyek fisik (jalan/jembatan), yang pelaksanaannya akan diserahkan oleh pemilik proyek (pengguna jasa konstruksi) kepada pihak lain (penyedia jasa konstruksi) melalui proses pengadaan.
Jika proses pengadaan yang dipilih adalah pelelangan, biasanya Dokumen Pekerjaan Konstruksi itu disebut Dokumen Lelang, dibedakan atas Dokumen Lelang LCB (Local Competitive Bidding) dan Dokumen lelang ICB (International Competitive Biding).

Dokumen Lelang LCB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Pengumuman / Undangan Lelang;
2) Instruksi Umum kepada Peserta Lelang;
3) Instruksi Khusus kepada Peserta Lelang;
4) Syarat-syarat Umum Kontrak;
5) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
6) Daftar Kuantitas dan Harga;
7) Spesifikasi;
8)Gambar-gambar;
9) Bentuk-bentuk Jaminan Penawaran / Pelaksanaan / Uang Muka;
10) Adendum (jika ada).

Dokumen Lelang ICB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Invitation for Bids;
2) Instruction to Bidders;
3) Bidding Data;
4) Part I : General Conditions of Contract;
5) Part II : Conditions of Particular Application;
6) Technical Specifications;
7) Form of Bid, Appendix to Bid, and Bid Security;
8)Bill of Quantities;
9) Form of Agreement Forms of Performance Security Advance Payment Bank Guarantee;
10) Drawings;
11) Explanatory Notes;
12) Postqualification
13) Disputes Resolution Procedure;
14) Eligibility for The Provision of Goods, Works, and Service in Financed Procurement
15) Addenda (if any)

Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Kontrak

Spesifikasi adalah salah satu elemen dari Dokumen Kontrak yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari Pekerjaan Konstruksi dimaksud.

Dokumen kontrak nasional (NCB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) Surat Perjanjian;
2) Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
3) Surat Penawaran;
4) Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
5) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
6) Syarat-Syarat Umum Kontrak
7) Spesifikasi Teknis;
8)Gambar-gambar;
9) Daftar Kuantitas dan Harga yang telah diisi hargapenawarannya;
10) Dokumen lain yang tercantum dalam data kontrak pembentuk bagian dari kontrak.

Dokumen kontrak internasional (ICB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) the Contract Agreement (if completed);
2) the Letter of Acceptance;
3) the Bid and the Appendix to Bid;
4) the Conditions of Contract, Part II;
5) the Conditions of Contract, Part I;
6) the Specifications;
7) the Drawings;
8)the priced Bill of Quantities; and
9) other Documents, as listed in The Appendix to Bid.
3.4.3 Jenis-jenis Spesifikasi Teknis
Secara umum spesifikasi teknis dibedakan atas 3 jenis yakni: spesifikasi hasil akhir (end result specification), spesifikasi proses kerja (specification by process), dan spesifikasi multi langkah dan metoda (multi step and method).

a. Spesifikasi Hasil Akhir (End Result Specification)
Spesifikasi jenis ini merupakan jenis spesifikasi yang mensyaratkan pencapaian dimensi dan kualitas akhir suatu pekerjaan, tanpa mempersoalkan metode kerja yang digunakan untuk mencapai produk akhir tersebut.

a

Masih perlu penjelasan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan hasil akhir suatu pekerjaan, apakah hasil akhir dari suatu item pekerjaan ataukah hasil akhir dari suatu Seksi Pekerjaan, ataukah hasil akhir dari suatu Divisi Pekerjaan ataukah hasil akhir dari total pekerjaan konstruksi?

b. Spesifikasi Proses Kerja (Specification By Process)
Spesifikasi proses kerja ini merupakan spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksananakan selama proses pelaksanaan pekerjaan, dengan harapan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.
b
Yang dimaksud dengan proses adalah upaya mencapai produk akhir yang diatur sesuai dengan ketentuan yang ada pada setiap pay item.

c. Multi Step And Method Specification

Merupakan spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
c
Spesifikasi untuk prasarana jalan / jembatan lebih condong kepada jenis Multi Step and Method Specification, karena jenis spesifikasi ini memberikan bimbingan cara pelaksanaan langkah demi langkah agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan. Spesifikasi yang dipilih untuk modul pelatihan ini adalah jenis Multi Step and Method Specification.
Pemilihan jenis Spesifikasi ini juga memberi kemudahan bagi kontraktor yang baru pertama kali menangani pekerjaan jalan dan jembatan.

Persyaratan Spesifikasi Teknis

Sebagai bagian dari dokumen lelang, dalam rangka memenuhi ketentuan pelelangan yang efektif, terbuka dan bersaing, dan adil/tidak diskriminatif maka spesifiksi teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu;
• Tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
• Metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
• Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produksi;
• Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
• Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.

Penerapan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi digunakan dalam 2 tahap yaitu tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak, ada 3 unsur yang berkepentingan terhadap spesifikasi yaitu pemilik (pengguna jasa), kontraktor (penyedia jasa) maupun konsultan (penyedia jasa). Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang apa kepentingan masing-masing unsur tersebut dalam tiap-tiap tahapan kontrak :

1. Tahap Pra Kontrak
a. Pemilik Proyek
- Pemilik proyek/pengguna jasa diwakili oleh Kasatker/Pinpro/Pinbagpro dan Panitia Pengadaan
Kasatker/Pinpro/Pinbagpro membentuk- Panitia Pengadaan yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pengadaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pada 2 aspek yaitu aspek administratif dan aspek teknis.
Aspek teknis yang harus dipedomani oleh Panitia Pengadaan di dalam- menyelenggarakan proses pengadaan adalah spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek, jadi Panitia Pengadaan tidak perlu membuat ketentuan-ketentuan teknis lagi.
b. Kontraktor
Kontraktor perlu mempelajari secara cermat isi Spesifikasi sebagai- bahan pertimbangan dalam menyiapkan penawaran dalam keikutsertaannya dalam proses pengadaan.
Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya persepsi yang salah terhadap- isi Spesifikasi, kontraktor perlu memanfaatkan tahap aanwijzing dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Spesifikasi, agar didalam menyiapkan penawaran dapat diperoleh besarnya penawaran yang realistis, masih memberikan harapan keuntungan yang wajar apabila proyek dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
c. Konsultan
Spesifikasi standar yang telah ada biasanya disebut Spesifikasi Umum.- Pada tahap pra kontrak konsultan perlu melakukan review terhadap Spesifikasi Umum disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, berkaitan dengan aspek penyempurnaan perencanaan teknis yang berakibat terhadap kemungkinan penambahan atau pengurangan item pekerjaan.
- Review tersebut di atas bisa berakibat perlu adanya tambahan item pekerjaan maupun pengurangan item pekerjaan.
Jika di dalam Spesifikasi Umum belum terdapat item pekerjaan- sebagaimana dihasilkan oleh review dimaksud, maka konsultan tidak perlu mengubah Spesifikasi Umum yang ada akan tetapi harus menyiapkan Spesifikasi Khusus sebagai tambahan terhadap Spesifikasi Umum.
- Spesifikasi Umum dan Spesifiksi Khusus tersebut kemudian disebut sebagai Spesifikasi.
- Membantu Panitia Pengadaan dalam menjelaskan isi Spesifikasi selama proses penjelasan lelang.

2. Tahap Pelaksanaan Kontrak
a. Pemilik Proyek
Tanggung jawab teknis penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar- sesuai dengan Spesifikasi ada pada Kasatker/Pinpro/Pinbagpro yang diperankan sebagai Wakil Pemilik Proyek.
Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) dijadikan acuan- oleh Wakil Pemilik Proyek untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
b. Kontraktor
Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) harus dijadikan- acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, agar di dalam melaksanakan seluruh pay item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
Jika kontraktor melaksanakan item pekerjaan yang menyimpang dari- ketentuan yang telah diatur di dalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemilik Proyek.
c. Konsultan
Spesifikasi harus dijadikan acuan oleh konsultan untuk melakukan- pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup :
- Pengawasan mutu hasil pekerjaan.
- Pengendalian kuantitas pekerjaan
- Pengawaan metode pelaksanaan konstruksi.
Pengawasan dengan berbekal Spesifikasi tersebut dilakukan oleh- konsultan di dalam menjalankan fungsinya sebagai Engineer’s Representative.

Penggunaan Spesifikasi Pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan

Spesifikasi teknis ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan:
a. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
- Pemeliharaan Rutin Jalan / Jembatan.
- Pemeliharaan Berkala Jalan.
b. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Pembangunan Jalan / Jembatan
- Peningkatan Jalan
- Pengganian Jembatan
c. Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.

Ketiga kegiatan tersebut di atas menggunakan Spesifikasi untuk kepentingan yang berbeda, meskipun masing-masing menggunakannya dalam posisi mewakili Pemilik. Pada konstruksi fisik, telah dijelaskan penggunaan Spesifikasi baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak. Sedangkan pada pekerjaan-pekerjaan perencanaan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan salah satu jenis dokumen dari dokumen pekerjaan konstruksi yang merupakan produk perencanaan. Kemudian pada pekerjaan-pekerjaan pengawasan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan dokumen untuk pengendalian pekerjaan konstruksi mencakup pengawasan teknis dan tindak turun tangan terhadap hasil kerja kontraktor.

Amandemen Kontrak

1. Amandemen kontrak harus dibuat apabila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
a. Terdapat perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Terdapat perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Terdapat perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. Disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak untuk membuat amandemen.

2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pengguna jasa memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor mengusulkan perubahan kontrak;
b. Kontraktor harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari pengguna jasa dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi;

Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.

*Disalin dari Pembekalan dan Pengujian Ahli Pelaksana dan Ahli Pengawas – HPJI*

Dokumen Pelaksanaan Proyek

Dokumen Pelaksanaan Proyek

Published by isnanto at 23:17 under Dokumen Proyek and tagged: Dokumen Kontrak, Dokumen Lapangan, Dokumen Lelang, Dokumen Proyek

Dalam pembangunan suatu proyek, perlu adanya suatu aturan main/hukum yang mengikat yang harus ditaati antara Pemberi Tugas/Pemilik Proyek, Konsultan (Perencana/Manajemen Konstruksi/Quantity Surveyor/Perijinan) dan Kontraktor (Direct Contract/Nominated Sub Contraktor), aturan main tersebut biasa disebut dengan dokumen pelaksanaan proyek. Saya coba merangkum pengertian dokumen pelaksanaan proyek.

PENGERTIAN UMUM

I. DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK

Fungsi Dokumen Pelaksanaan Proyek bagi para pihak yang terlibat dalam suatu proyek secara garis besar adalah :

a. Bagi Pemilik Proyek
Sebagai acuan bagi Pemilik Proyek didalam hal melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :

1. Melakukan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan
2. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
3. Melakukan perubahan kontrak (Amandemen) - bila diperlukan
4. Mengenakan denda

B. Bagi Kontraktor / Supllier
Sebagai acuan bagi Kontraktor didalam melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :

1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan secara periodik
3. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai waktu yg telah ditetapkan.
4. Melakukan pemeliharaan pekerjaan

C. Bagi Konsultan
Sebagai acuan bagi Konsultan dalam membantu Pemilik Proyek didalam hal :

1. Melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditetapkan.
2. Melakukan opname pekerjaan yang sudah layak dibayarkan kepada kontraktor sesuai ketentuan.
3. Mencari solusi pemecahan permasalahan seperti keterlambatan pekerjaan, adanya gangguan-gangguan lingkungan dsb.
4. Melakukan perhitungan perubahan kontrak
5. Melakukan Justifikasi perubahan waktu pelaksanaan
6. Melakukan administrasi kontrak dll.

II. DOKUMEN LELANG

Adalah dokumen yang dipergunakan peserta lelang sebagai acuan untuk mengajukan penawaran harga lelang. Dokumen Lelang ( DL ) terdiri atas :
1. Gambar Lelang
2. Spesifikasi Teknis
3. Spesifikasi Umum
4. Bill of Quantity
5. Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwijzing )
6. Addendum Dokumen Lelang ( bilamana ada )
7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi

1. Gambar Lelang
Gambar design Konsultan Perencana yg dipakai sebagai acuan didalam proses pelelangan untuk pengajuan penawaran harga.
Gambar lelang umumnya sesuai dengan Paket Pekerjaan yg dilelangkan, adapun gambar yang lazim adalah gambar Struktur, gambar Arsitektur & gambar Mekanikal/Elektrikal/Plumbing, Landscape dan lain-lainnya, tergantung jenis paket pekerjaan yang dilelangkan.

2. Spesifikasi Teknis
Dokumen produk Konsultan Perencana yg memuat ketentuan-ketentuan mengenai jenis material, metode pengerjaan, syarat-syarat yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peraturan-peraturan bahan yang digunakan.

3. Spesifikasi Umum
Dokumen produk Konsultan Perencana / QS yang memuat batasan, pengertian, peristilahan yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab, sangsi, penyelesaian perselisihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak ( Pihak Penerima Tugas dan Pemberi Tugas).

4. Bill of Quantity
Uraian singkat pekerjaan yg akan dilaksanakan yang biasanya berupa tabel yang berisi item pekerjaan, satuan pekerjaan, volume / quantitas, harga satuan dan total harga termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) & pajak lain yang berlaku.

5. Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (BA - Aanwijzing)
Notulen rapat yang berisi penjelasan-penjelasan administrasi/teknis dan ditanda tangani bersama antara Panitia Pelelangan, Konsultan Perencana, konsultan QS, Pemilik Proyek dan Wakil-wakil peserta lelang. Ada beberapa hal utama dalam Rapat Penjelasan Lelang (RPL) yang harus dijelaskan kepada peserta lelang yaitu :

a. Aspek Administrasi, Aspek-aspek utama yang perlu dijelaskan antara lain :

1. Metode Pelelangan
2. Cara penyampaian Surat Penawaran
3. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran.
4. Undangan acara pembukaan dokumen penawaran
5. Metode evaluasi
6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran
7. Sistem kontrak yang digunakan
8. Ketentuan dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan
9. Bes aran dan masa berlaku jaminan penawaran

b. Aspek Teknis, Hal-hal utama yang perlu dijelaskan al :

1. Penjelasan terhadap lingkup dan jenis pekerjaan.
2. Penjelasan gambar-gambar terutama yg terkait dengan paket pekerjaan yang lain.

c. Peninjauan Lapangan.
Kegiatan peninjauan lokasi proyek dan penjelasan serta informasi penting yang berkaitan dengan lokasi proyek.

d. Dokumen tambahan / Addenda.
Penjelasan-penjelasan atau perubahan serta perbaikan dari dokumen lelang, baik secara tertulis maupun dalam bentuk gambar dan bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan nantinya.

6. Addendum Dokumen Lelang ( Bilamana ada ).
Dokumen perubahan terhadap gambar lelang, spesifikasi teknis, spesifikasi umum dan Bill of Quantity yang sudah diserahkan kepada Peserta Lelang pada saat pengambilan Dokumen Lelang.

7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi.
Berisi kesepakatan-kesepakatan baik dari aspek administrasi, teknis / lingkup pekerjaan, biaya dan waktu penyelesaian.

III. DOKUMEN KONTRAK

Adalah seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan yang juga merupakan acuan bagi para pihak didalam melaksanakan pekerjaan.

Dokumen Kontrak tersebut meliputi :

1. Seluruh Dokumen Lelang
2. Surat Perintah Kerja
3. Surat Perjanjian Kontrak yang disahkan menjadi Dokumen Kontrak.

1. SPK (Surat Perintah Kerja)
Adalah Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang diberikan oleh Pemilik Proyek / Owner kepada kontraktor pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan. Pemenang lelang membubuhkan tanda tangannya pada
SPK tersebut sebagai persetujuan sanggup melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada garis besarnya SPK berisi :

1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan
4. Cara pembayaran

Catatan :
“ Pasal-pasal lain yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan”

2. Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perikatan/Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

1. Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

3. Gambar Kontrak.
Gambar lelang dan Addendum gambar lelang yang disahkan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor dan juga sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan pekerjaan.

IV. DOKUMEN LAPANGAN

Adalah seluruh dokumen yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang meliputi :

1. Shop drawing / gambar detail pelaksanaan
2. Approval / persetujuan material
3. Metode pelaksanaan
4. Change / variation order (Pekerjaan Perubahan)
5. Master Schedule
6. Program K-3
7. As Build Drawing
8. Construction Drawing

1. Shop Drawing / gambar detail pelaksanaan
Adalah gambar detail pelaksnaan yang harus dibuat oleh kontraktor sebelum melaksanakan setiap bagian konstruksi tertentu dari gambar kontrak/construction drawing dan bersifat tidak menimbulkan dampak perubahan biaya.

2. Approval / Persetujuan Material
Adalah surat persetujuan yg ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas/CM dan diketahui oleh Konsultan Perencana serta Pemilik Proyek atas material yang diusulkan oleh kontraktor sebelum dilaksankaan pemesanan / pengadaannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

3. Metode Pelaksanaan
Adalah uraian rencana kerja yang dibuat oleh kontraktor pelaksana.

4. Change / Variation Order
Adalah pekerjaan perubahan yg diakibatkan adanya perubahan (Pekerjaan Perubahan) CM yang telah disetujui oleh CM dan Pemberi Tugas untuk dilaksanakan oleh kontraktorsebagai pekerjaan tambah/kurang.

5. Master Schedule & Kurva-S
Adalah grafik hubungan antara waktu dan bobot pekerjaan yang berfungsi untuk memonitor kemajuan pekerjaan.

6. Program K-3
Adalah peraturan yang bertujuan untuk menjamin terjadinya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja selama berlangsungnya proyek.

7. As Built Drawing
Adalah gambar yang dibuat sesuai dengan pekerjaan yg telah dilaksanakan dilapangan.

8. Construction Drawing
Adalah gambar produk konsultan perencana pada fase setelah pelelangan yg berstatus sebagai gambar penjelasa atau gambar perubahan terhadap gambar lelang / gambar kontrak.